LAMPUNG TIMURNEWSPENDIDIKAN

Revitalisasi Empat SDN di Purbolinggo Harus Transparan: Pemilihan Penyedia, Mutu Material dan K3 Wajib Jadi Prioritas

239
×

Revitalisasi Empat SDN di Purbolinggo Harus Transparan: Pemilihan Penyedia, Mutu Material dan K3 Wajib Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR | lensanews.id 

Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan dasar di Kabupaten Lampung Timur tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, mutu pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Di Kecamatan Purbolinggo, sedikitnya terdapat empat sekolah dasar negeri yang menerima program revitalisasi, yakni UPTD SDN 2 Taman Endah, UPTD SDN 1 Tanjung Inten, UPTD SDN 3 Taman Fajar, dan UPTD SDN 1 Tanjung Kesumah. Rabu (07/10/2026)

 

Program revitalisasi tersebut pada prinsipnya harus dilaksanakan melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi teknis, pengadaan atau penyediaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.

 

Setiap tahapan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan, terlebih pekerjaan revitalisasi menyangkut bangunan yang akan digunakan dalam jangka panjang oleh peserta didik, tenaga pendidik maupun masyarakat sekolah.

 

Dalam aspek penyediaan material, pihak pelaksana harus memastikan barang dan bahan konstruksi yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Pemilihan penyedia juga semestinya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan kualitas, kesesuaian spesifikasi, ketepatan volume, harga kewajaran, serta kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan pekerjaan.

 

Khusus material yang dipersyaratkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), penggunaannya harus dapat dibuktikan melalui spesifikasi maupun dokumen pendukung yang relevan. Hal tersebut penting untuk memastikan material yang dipasang bukan sekadar memenuhi kebutuhan kuantitas, tetapi juga memiliki standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Terlebih pada item konstruksi seperti baja ringan, rangka atap, plafon, penutup atap, semen, besi, beton maupun material konstruksi lainnya, aspek mutu dan kesesuaian spesifikasi menjadi faktor yang sangat menentukan ketahanan serta keamanan bangunan.

 

Kerapian hasil pekerjaan juga tidak boleh dikesampingkan. Pekerjaan konstruksi yang baik harus memperhatikan kualitas pemasangan, presisi, kekuatan sambungan, finishing, serta kesesuaian hasil akhir dengan gambar dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan pekerjaan.

 

Di sisi lain, pelaksanaan revitalisasi juga wajib mengedepankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus mendapatkan perlindungan dan bekerja dengan prosedur keselamatan yang memadai.

 

Penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area kerja, pengaturan pekerjaan pada ketinggian, penggunaan peralatan kerja secara aman, hingga pengendalian risiko terhadap warga sekolah merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.

 

Hal tersebut menjadi semakin penting apabila kegiatan revitalisasi dilaksanakan ketika aktivitas sekolah masih berlangsung. Area pekerjaan harus ditata sedemikian rupa agar tidak menimbulkan risiko terhadap peserta didik, guru maupun tenaga kependidikan.

 

Karena itu, keberhasilan program revitalisasi tidak semata-mata diukur dari bangunan yang telah selesai secara fisik. Lebih jauh, kualitas pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan, proses pemilihan atau penetapan penyedia, penggunaan material, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga hasil akhir pekerjaan.

 

Empat sekolah di Kecamatan Purbolinggo tersebut diharapkan menjadi bagian dari program revitalisasi yang benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan.

 

Transparansi proses, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, penggunaan material sesuai standar, kerapian konstruksi, serta penerapan K3 menjadi indikator penting agar program revitalisasi tidak berhenti pada aspek serapan anggaran dan penyelesaian pekerjaan, melainkan menghasilkan sarana pendidikan yang aman, berkualitas dan layak digunakan.

 

Masyarakat pun memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

 

Dengan demikian, revitalisasi sekolah bukan hanya soal membangun kembali fisik bangunan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dikonversikan menjadi fasilitas pendidikan yang berkualitas, aman dan memberikan manfaat bagi peserta didik dalam jangka panjang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *