LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana terus berupaya meningkatkan pemenuhan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan langsung oleh tenaga kesehatan dan staf pelayanan tahanan. Rabu (10/01/2024).
Kegiatan ini sejalan dengan Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf D yang menegaskan hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga Rutan Sukadana menjalankan kewajiban tersebut dengan menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hari ini, Karutan Sukadana Abdul Aziz yang didampingi Kepala KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut. Adapun petugas yang melakukan pemeriksaan adalah perawat Rutan Sukadana dan dibantu oleh 2 (dua) orang staf pelayanan tahanan.
Dalam pemeriksaan tersebut, perawat secara teliti memeriksa kondisi kesehatan WBP yang telah didaftarkan. Para warga binaan yang dinyatakan sakit akan mendapatkan terapi obat dari Poliklinik Rutan Sukadana sebagai bagian dari upaya rehabilitasi kesehatan di dalam Rutan.
Karutan menjelaskan, kegiatan pemeriksaan kesehatan merupakan agenda rutin sebagai pemenuhan hak warga binaan sekaligus upaya preventif dalam mendeteksi adanya penyakit yang diderita warga binaan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa hak-hak warga binaan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan terpenuhi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, deteksi dini terhadap penyakit yang diderita warga binaan dapat diketahui secara cepat sehingga dapat dilakukan tindakan dengan cepat juga,” jelasnya.
Red