LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews. Id
Senin 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Timur menahan pelaku korupsi, Oknum Kepala Desa Buana Sakti. Kecamatan Batanghari.
Tumari, di tetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan pada Proyek Strategis Nasional dalam pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, diwakili Kasie Intel Muhamad Roni menyampaikan. penetapan tersangka didasarkan pada Surat Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Sebagai Kepala Desa, Tumari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Untuk sedikit diketahui, Proyek ini bermula sejak tahun 2015 silam, dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.
Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung, kemudian diteruskan kepada Pemprov Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020. Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait.
“Tumari secara sengaja mengelola tanah milik desa sebanyak empat bidang, namun diatasnamakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya. Atas pengalihan ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi sebesar Rp2.2 Miliar lebih,” Ujar Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Roni.
Padahal, menurut kesepakatan rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, uang ganti rugi tersebut seharusnya dimasukkan ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan desa. Namun, setelah pencairan.
uang dari Bank BRI Cabang Metro, hanya di kuasai Tumari, dan di gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp2.2 miliar lebih,” tegasnya.
Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan hukum. yang objektif merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Pada kesempatan itu, Marwan Jaya Putra Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur, menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi lahan dampak bendungan Marga Tiga.
“Proses penyelidikan kasus korupsi bendungan masih berlanjut, dan kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Marwan. (Daus)