PESAWARAN | lensanews.id
Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menetapkan jam kerja bagi pegawai asn selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024. Hal itu sesuai dengan intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Wildan mengatakan Jam Kerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam enam hari.
“Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan mempedomani perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan surat edaran Gubernur Lampung no 36 tahun 2024 tentang jam kerja ASN bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah daerah Kab/kota provinsi lampung, “kata Sekda Wildan. Rabu (13/03/2024).
Wildan menambahkan, Jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kab/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per satu minggu.
“Pemkab Pesawaran melalui Surat Edaran no 0816 tahun 2024 tentang jam kerja ASN dan Tenaga Kontrakan di lingkungan Pemkab Pesawaran melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan menetapkan jam kerja Ramadhan, sebagai berikut: untuk hari Senin-Kamis : dari pukul 08.00- hingga pukul 15.00 istirahat 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jum’at, dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30. istirahat 11.30-12.30,”tandasnya. (Indra)