lensanews.id | JAKARTA
Internet dan teknologi bagaimana pedang bermata dua. Di satu sisi, membuka peluang untuk memudahkan kita berkomunikasi, bekerja, berbisnis dan lainnya. Di sisi lain, kecanggihan juga turut meningkatkan isu sosial seperti hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, pornografi, radikalisme cybercrime.
Demikian disampaikan Muhammad Farhan, SE, yang merupakan Anggota DPR RI, Komisi I, saat memaparkan materi pada acara Webinar Literasi Digital dengan tema “Waspada Judi Online di Media Sosial”, yang diselenggarakan oleh Ditjen Aptika Kemkominfo RI, Kamis, (14/03/2024)
Menurut Farhan, akhir-akhir ini maraknya kasus judi online, bahkan anak-anak dibawah umur turut menjadi korbannya,
“Modus kejahatan di ruang digital semakin variatif dan manipulatif, maka penting bagi kita untuk terus sadar dan waspada,” kata Farhan.
Farhan juga menjelaskan, aktivitas judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Merebaknya judi online salah satunya juga disebabkan karena promosi konten judi online kian masif dilakukan. Modus yang kerap dilakukan adalah dengan iming-iming kemenangan yang menggiurkan.
“Promosi dilakukan melalui ads di media sosial, pesan singkat di WhatsApp atau SMS, game online, hingga memanfaatkan jasa influencer untuk melakukan promosi,” terangnya.
Kata Farhan, Judi online mempunyai dampak yang negatif merugikan moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Oleh karena itu, pentingnya menumbuhkan kesadaran moral dan kesadaran hukum atas larangan perjudian bagi masyarakat.
“Salahsatu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengedukasi masyarakat melalui literasi digital dan finansial agar memahami bahayanya judi online,” jelas Farhan.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber yang kedua yaitu M. Hakam Amarullah, juga memaparkan, judi online di media sosial merupakan fenomena yang perlu mendapat perhatian serius. Banyaknya konten terkait judi online tersebar di platform-platform sosial dapat memberikan pengaruh negatif, terutama pada generasi muda. Kemudahan akses dan kurangnya pengawasan memperbesar praktik judi yang tidak sehat.
Dikatakannya, peran pemerintah dalam mengatasi judi online di media sosial, diantaranya penyusunan dan penegakan undang – undang, kerjasama dengan platform media sosial, edukasi dan kesadaran masyarakat.
“Masyarakat juga memiliki peran dalam memberantas judi online di media sosial, diantaranya pencegahan, penggunaan media sosial (mendeteksi dan melaporkan akun judi online), dan melaporkan judi online kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Selain pemaparan dari para Nara Sumber, Webinar yang dipandu oleh Moderator (Diva Nur Amartha Suci) dan Master of Ceremony (Afina Damayanti), juga dilanjutkan dengan beragam pertanyaan dari para peserta yang dijawab langsung oleh para pemateri. (Red)