LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Aktivitas dua alat berat jenis excavator yang melakukan pengerukan dan penggalian tanah urug di wilayah Desa Kali Bening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan warga. Kamis (10/09/2026)
Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama beberapa hari itu diduga dilakukan di area perladangan milik warga. Dua excavator terlihat melakukan pengerukan, penggalian serta memuat material tanah ke sejumlah dump truck untuk kemudian diangkut keluar dari lokasi.
Warga mempertanyakan dasar legalitas kegiatan tersebut, terutama terkait perizinan pengusahaan dan pengangkutan material tanah urug dari lokasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, aktivitas alat berat tersebut berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan debu serta kebisingan yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Yang kami tanyakan, izinnya ada atau tidak. Kalau memang kegiatan ini legal, tentu masyarakat juga ingin mengetahui siapa pengelolanya dan dasar perizinannya,” ujar warga kepada jejaring media ini.
Selain legalitas kegiatan penggalian, warga juga mempertanyakan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari pihak berwenang untuk memastikan jenis BBM yang digunakan serta asal-usulnya.
Pengawas Sebut Ada Koordinasi
Sementara itu, pengawas lapangan yang ditemui di lokasi pada Kamis (10/9/2026) menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat.
“Sudah koordinasi dari aparat. Yang jaga oknum Polri, silakan hubungi beliau,” ujar pengawas lapangan tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait. Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai bentuk koordinasi yang dimaksud, termasuk siapa pihak yang memberikan persetujuan atau pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak atau badan usaha yang menjadi penanggung jawab kegiatan penggalian tersebut juga belum berhasil dikonfirmasi secara resmi.
Tanah Urug Termasuk Komoditas Batuan
Dari sisi regulasi pertambangan, tanah urug termasuk dalam komoditas batuan yang diatur dalam rezim pertambangan mineral dan batu bara. PP Nomor 96 Tahun 2021 mencantumkan tanah dan tanah urug dalam kelompok batuan; regulasi tersebut kemudian telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024.
Karena itu, apabila kegiatan penggalian dilakukan untuk mengambil dan memperdagangkan material secara komersial, aspek perizinan serta status badan usaha dan lokasi kegiatan perlu dipastikan kepada instansi yang berwenang.
Praktisi Hukum: Legalitas Harus Dibuktikan
Praktisi hukum dan penggiat sosial kontrol dari Law Office Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, S.H., mengatakan kegiatan penggalian tanah untuk tujuan komersial perlu dilihat dari aspek perizinan pertambangannya.
Menurutnya, kegiatan mengikis, mengupas, mengeruk atau menggali material tanah yang kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan komersial harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
“Kalau kegiatan tersebut merupakan pengambilan material untuk tujuan komersial, maka aspek perizinannya harus jelas. Tidak cukup hanya menyatakan sudah ada koordinasi dengan pihak tertentu. Legalitas kegiatan harus dapat dibuktikan dengan dokumen perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang,” ujar Tri Agus.
Ia menambahkan, dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan excavator di lokasi. Menurutnya, harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, status lokasi, komoditas yang diambil, pemegang izin serta tujuan pemanfaatan material.
“Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, barulah aparat penegak hukum dapat menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” tegasnya.
Dugaan BBM Subsidi Perlu Diverifikasi
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat.
Untuk persoalan BBM, redaksi menilai diperlukan verifikasi faktual, antara lain dengan memastikan jenis BBM yang digunakan, sumber pembelian, dokumen transaksi, serta ketentuan konsumen pengguna yang berlaku.
Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM antara lain diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Regulasi tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Dengan demikian, dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat tidak semestinya langsung dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan.
Instansi yang dinilai perlu melakukan verifikasi antara lain kepolisian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perangkat daerah yang membidangi pertambangan sesuai kewenangan, serta instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut dokumen perizinan, tetapi juga kesesuaian lokasi, status tanah, dokumen pengangkutan material, kewajiban lingkungan, serta asal-usul BBM yang digunakan apabila memang terdapat indikasi penggunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat, pada prinsipnya, berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial di sekitarnya.
Redaksi lensanews.id akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola kegiatan, pemilik lahan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang. (Red)












