KESEHATANLEBAK

Dokter Spesialis Jantung dan Kulit Tak Lagi Melayani, Pelayanan RSUD Malingping Dipertanyakan

273
×

Dokter Spesialis Jantung dan Kulit Tak Lagi Melayani, Pelayanan RSUD Malingping Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Ketersediaan layanan dokter spesialis di RSUD Malingping kembali menjadi sorotan. Dua layanan spesialis yang sebelumnya tersedia, yakni spesialis jantung dan spesialis kulit dan kelamin, kini disebut tidak lagi memberikan pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pasien di wilayah Lebak Selatan yang membutuhkan akses terhadap layanan dokter spesialis.

 

Berdasarkan informasi pada laman resmi RSUD Malingping, rumah sakit tersebut sebelumnya mencantumkan sejumlah layanan dokter spesialis, termasuk dokter spesialis jantung dan dokter spesialis kulit dan kelamin dalam jadwal pelayanan.

 

Terkait kondisi terkini, Plt Direktur RSUD Malingping, dr. Susi Mulyani, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/9/2026), membenarkan bahwa layanan kedua spesialis tersebut saat ini tidak tersedia.

 

“Waalaikumsalam, iya pak,” jawabnya singkat.

 

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai alasan berakhirnya pelayanan kedua dokter spesialis tersebut serta langkah manajemen rumah sakit untuk memastikan layanan kembali tersedia, belum memperoleh jawaban hingga berita ini ditulis.

 

Sementara itu, Humas RSUD Malingping, Taufik, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah berupaya mencari dokter spesialis jantung untuk kembali memberikan pelayanan.

 

Menurutnya, dokter spesialis jantung yang sebelumnya memberikan pelayanan telah berakhir masa kontraknya pada Januari 2026. Setelah itu, pihak rumah sakit mengaku belum memperoleh dokter pengganti.

 

“Bukan tidak berusaha. Kita sudah melalui iklan, media sosial, komite rumah sakit, bahkan menghubungi universitas-universitas. Cuma lulusan dokter spesialis itu memang jarang, dan biasanya ada kewajiban pengabdian terlebih dahulu ke daerah terpencil,” jelas Taufik.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketersediaan dokter spesialis bukan semata-mata berkaitan dengan operasional internal rumah sakit, tetapi juga menyangkut proses pemenuhan tenaga medis spesialis.

 

Meski demikian, kondisi tersebut mendapat perhatian dari pegiat sosial kemasyarakatan, Bucek. Ia menilai tidak tersedianya kembali layanan spesialis jantung perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rujukan.

 

“Pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Malingping boleh dibilang mengalami penurunan. Indikatornya, dua dokter spesialis yang sebelumnya ada, yakni spesialis jantung dan kulit, kini tidak ada. Terutama spesialis jantung karena layanan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Bucek.

 

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan persoalan kekosongan dokter spesialis tidak berlangsung terlalu lama. Terlebih, RSUD Malingping memiliki posisi strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di kawasan Lebak Selatan.

 

Bucek juga meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut, termasuk mencari solusi konkret atas kendala pemenuhan dokter spesialis.

 

Ia menyinggung adanya pemberitaan pada 2025 mengenai imbauan kewaspadaan terhadap penyakit jantung di Provinsi Banten. Namun, angka kasus yang disebutkannya masih perlu dikonfirmasi kembali kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten agar tidak menimbulkan kekeliruan data.

 

“Kalau memang kendalanya sulit mendapatkan dokter spesialis jantung, Dinas Kesehatan Provinsi Banten harus ikut mencarikan solusi. Jangan sampai masyarakat Lebak Selatan kehilangan akses terhadap layanan spesialis yang dibutuhkan,” katanya.

 

Soroti Status Direktur RSUD

Selain persoalan ketersediaan dokter spesialis, Bucek juga mempertanyakan keberlangsungan kepemimpinan RSUD Malingping yang dalam beberapa tahun terakhir disebut masih dijalankan oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai struktur kepemimpinan definitif apabila memang jabatan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengisian secara definitif.

 

“Kita meminta Gubernur Banten segera mengevaluasi manajemen RSUD Malingping dan Dinas Kesehatan Banten. Kenapa jabatan direktur RSUD Malingping selalu diisi Plt dan tidak definitif? Pemerintah harus memastikan kondisi ini tidak mengganggu tata kelola dan kualitas pelayanan rumah sakit,” tegasnya.

 

Secara kelembagaan, RSUD Malingping merupakan UPTD di bawah Pemerintah Provinsi Banten. Dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2026 mencantumkan sasaran peningkatan kualitas pelayanan RSUD Malingping serta target 100 persen ketercapaian layanan BLUD sesuai standar. Dokumen tersebut ditandatangani antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Plt Direktur RSUD Malingping, dr. Susi Mulyani, pada 28 Januari 2026.

 

Dengan demikian, persoalan ketersediaan dokter spesialis menjadi bagian yang patut mendapat perhatian manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah, terutama untuk memastikan kesinambungan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Lensa News masih membuka ruang bagi Dinas Kesehatan Provinsi Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi layanan spesialis di RSUD Malingping, termasuk langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis bagi masyarakat.

(Manta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *