lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Usai menghadiri paripurna penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih tahun 2025. Bupati yang identik dengan Blangkon itu memberikan keterangan pada awak media terkait proses hukum yang saat ini viral di kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu.
Terkait adanya penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung di kediaman pribadi rumah dinas serta di kantor Dinas PU PR beberapa waktu silam.
Dawam Raharjo terlihat keluar dari acara Rapat Paripurna DPRD, pada para awak media Dawam Rahardjo menyampaikan ikuti proses hukum.
Dalam kesempatan itu Dawam juga mengaku bahwa dirinya belum menerima surat panggilan dari Kejati.
Pada awak media Dawam juga menjawab belum ada panggilan dari Kejati, saat di tanya soal pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
“Ya saya hormati saja proses hukum, saya belum menerima surat panggilan,” ujarnya singkat,
Seperti diberitakan sebelumnya Kejati Lampung melakukan Penggeledahan Rumah Dinas Bupati , rumah pribadi, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur .
Untuk di ketahui, Kejati Lampung sedang memproses dugaan korupsi pekejaan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim, berdasarkan kontrak nomor : 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 september 2022 ini dengan pagu sebesar Rp 6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur.
Adapun barang yang di sita oleh Kejati Lampung dari Dinas PUPR Lamtim, berupa sejumlah barang elektronik dan dokumen.
Semetara di tempat terpisah, pada kediaman Bupati Lamtim telah di sita dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, satu unit mobil brio tahun 2024, emas dan jam tangan, sejumlah buku tabungan, tas mewah merek gucci dan uang, beberapa unit Hand phone, KTP, ATM dll. (Daus)