LensaNews.id | PANDEGLANG
Dalam upaya untuk mendorong pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia, pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa dan juga sumber anggaran lainnya sebagai sumber pendanaan. Dana ini disediakan untuk mendukung proyek pembangunan desa yang berkelanjutan, seperti pembangunan jalan, irigasi, dan infrastruktur lainnya.
Namun, dengan jumlah dana yang signifikan yang tersedia, keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa menjadi sangat penting. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
Salah satu cara untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dana pemerintah adalah dengan menggunakan plang informasi proyek. Plang informasi proyek adalah plang yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan.
Namun, sayangnya masih ada oknum PJ kepala desa yang tidak memasang plang informasi proyek, Padahal, ini adalah pelanggaran yang serius dan dapat menyebabkan keraguan di kalangan masyarakat tentang penggunaan anggaran yang tepat.
Seperti di Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, dari hasil pantauan media ini pada 11 Agustus 2024, pelaksanaan kegiatan proyek rehabilitasi balai Desa kedapatan tanpa plang informasi proyek
Saat ditanyakan kepada pekerja proyek pun mengatakan kepada tim media,
Pekerja mengaku tidak tahu perihal plang informasi kegiatan.
” Saya tidak tahu perihal plang informasi proyek nya, saya cuman lihat plang informasi proyek di depan yang pembangunan paving blok, kalo yang rehab balai Desa, saya gak tau. Bapak tanyakan saja ke pihak Desa.” ucap salah satu pekerja saat ditanyakan oleh wartawan.
Dilain pihak, Joha Zaenudin Sekjen LSM PANRI mengatakan,
“Dengan tidak ditemukan adanya plang informasi proyek tersebut. Tentunya hal ini patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.” ungkap zaenudin.
Lebih lanjut, Johan Zaenudin menerangkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.
” Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan PJ kepala Desa Mandalasari tak membalas pesan WhatsApp dan tak menjawab telepon WhatsApp dari wartawan guna kepentingan konfirmasi.
(Indra)