MALINGPING | lensanews.id
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan 9 (The Student Association of Movement) melalui gerakan Semboyan Mahasiswa Bela Keadilan (SEMBILAN) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan di kawasan Bendungan NK, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Agustus 2026, diwarnai benturan dengan sejumlah warga setempat.
Di tengah situasi tersebut, Gerakan 9 menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal pelaksanaan pembangunan konektivitas ruas Jalan Desa Cikeusik–Simpang Cijaku secara kritis dan konstruktif.
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Massa aksi menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan mutu pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang semestinya menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek.
Gerakan 9 menilai, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang menjadi dasar gerakan, pembangunan konektivitas ruas Jalan Desa Cikeusik–Simpang Cijaku pada Tahun Anggaran 2025 dikerjakan oleh CV. Bogan dengan sumber pembiayaan dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7.113.604.000
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Fajar Konsultan disebut sebagai konsultan pengawas.
Selain pekerjaan Tahun Anggaran 2025, pembangunan konektivitas pada ruas jalan yang sama juga berlanjut pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp7.200.000.000 yang bersumber dari APBD.
Dengan nilai anggaran miliaran rupiah tersebut, Gerakan 9 menilai pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu membuka ruang transparansi seluas-luasnya, termasuk terhadap dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta hasil pekerjaan di lapangan.
> “Anggaran pembangunan adalah uang publik. Karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan mutu, RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Hendrik, Presidium Gerakan 9.
Menurutnya, aksi tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, Gerakan 9 mengaku ingin memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan aturan serta perencanaan yang telah ditetapkan.
Gerakan 9 juga menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Tujuh Tuntutan Gerakan 9
Dalam aksi tersebut, Gerakan 9 bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
Pertama mendesak agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan hadir langsung di lokasi untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Pihak yang diminta hadir antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana teknis, Inspektorat, penyedia jasa, serta konsultan pengawas.
Kedua, mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta dilakukan pemeriksaan teknis secara objektif dan terbuka terhadap hasil pekerjaan pembangunan ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku untuk memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar mutu yang ditetapkan.
Keempat, mendorong Inspektorat dan instansi yang berwenang untuk melakukan audit, pemeriksaan, maupun evaluasi terhadap penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Kelima, meminta agar setiap dugaan ketidaksesuaian yang nantinya ditemukan melalui pemeriksaan resmi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Gerakan 9 menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak, RAB, mutu pekerjaan, maupun spesifikasi teknis, maka pihak yang memiliki tanggung jawab harus memberikan pertanggungjawaban dan melakukan langkah perbaikan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Keenam, mendesak pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk tidak melakukan pembiaran terhadap setiap dugaan persoalan dalam proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Ketujuh, meminta agar pembangunan konektivitas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, layak digunakan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
LSM Harimau: Jangan Mudah Terprovokasi
Di sisi lain, menanggapi terjadinya benturan antara massa aksi dan sejumlah warga di lokasi, Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Lebak, Asep Sujana, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Asep menilai, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya untuk mengganggu ataupun menghambat pembangunan.
Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui aksi damai merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan maupun pelaksanaan pembangunan.
“Masyarakat jangan mau diadu domba. Demo mahasiswa bukan berarti mereka anti-pembangunan. Justru mahasiswa sedang menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan, perencanaan, kualitas, dan kebutuhan masyarakat,” ujar Asep Sujana, Minggu (30/8/2026).
Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut secara dewasa dengan mengedepankan dialog, data, dan mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Menurut Asep, perbedaan pandangan terkait pembangunan seharusnya tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kalau ada persoalan, mari dibuka secara transparan. Kalau pekerjaan sudah sesuai aturan dan spesifikasi, tentu dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus diperbaiki sesuai aturan,” tegasnya.
Gerakan 9 bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan pun menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang berlaku.
Mereka meminta seluruh pihak terkait membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, serta fakta hasil pekerjaan di lapangan.
Bagi Gerakan 9, pembangunan bukan sekadar soal menyelesaikan proyek dan menyerap anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Gerakan 9 menegaskan, kontrol sosial bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Justru pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat.
Alternatif judul yang lebih tajam:
1. Aksi Diwarnai Benturan dengan Warga, Gerakan 9 Tegaskan Kawal Tuntas Proyek Jalan Cikeusik–Cijaku
2. Demo Berujung Benturan, Gerakan 9 Desak Pemeriksaan Terbuka Proyek Jalan Rp14,3 Miliar.
3. Benturan Warnai Aksi di Malingping, Gerakan 9 Soroti Dugaan Persoalan Mutu Proyek Jalan.
4. Jangan Adu Domba Masyarakat, Gerakan 9 Tetap Kawal Dugaan Persoalan Proyek Jalan Cikeusik–Cijaku.
5. Proyek Jalan Rp14 Miliar Lebih Disorot, Gerakan 9 Desak Audit dan Pemeriksaan Teknis Terbuka. (Manta)












