MUSI BANYUASIN | lensanews.id
Setelah pemberitaan yang pernah viral sebelumnya di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) terkait adanya Jual Beli dan Kepemilikan lahan yang diduga masuk dalam wilayah Hutan produksi berlokasi di Desa Wonorejo Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan luas mencapai ±14,401,75 m dan atau seluas ± 1,4 Hektar. Dalam hal ini Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum CCI Provini Sumatera Selatan kembali menyoroti adanya dugaan Jual Beli lahan di Kawasan Hutan Produksi bahkan ada juga indikasi penyalahgunaan wewenang oleh camat Bayung Lencir tersebut atas laporan salah satu warga yang merasa seOlah – olah kebal hukum.
“ Sebelumnya pernah viral pemberitaan terhadap Camat Bayung Lencir yaitu Kepemilikan lahan yang dilegalkan oleh Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir melalaui SPH Camat Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Dr.Muhammad Imron,S.Sos,M.Si melalui Surat Pengakuan Hak dengan nomor 593.2/880/BL-IX/2021 tanggal 19 September 2021 dan Kades Wonorejo sdr.Sumitro dengan nomor 593.2/65/WR-VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Paryono selaku pemilik lahan,hal ini tidak ada kelanjutannya sampai masyarakat mengatakan seolah – olah Pejabat Kecamatan tersebut Kebal Hukum, “ungkap Ketua DPD LBH CCI Provinsi Sumatera Selatan, Rino Triyono.S.Kom,S.H, C.IJ,C.F.L.S pada awak media, Rabu ( 27/03/2024).
Menurutnya hal ini tidak sejalan dengan pasal 36 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, bahwa setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
Terpisah , Narasumber yang Tak mau diungkapkan mengatakan Bahwa Camat Bayung Lencir tersebut seperti tak tersentuh hukum padahal jelas hal ini sudah melanggar Undang – Undang dan diduga juga adanya penyalahgunaan wewenang terkait adanya pembuatan surat keterang Domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh camat dan jelas tanda tangan camat padahal untuk domisili seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah Desa bukan kecamatan. Serta adanya dugaan pengarahan dalam Pileg dan Pilkada tahun 2024 kepada kepala desa di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memilih salah satu kandidat bahkan sampai kepada pemilihan Kepala Daerah tahun ini.
“ Kasus adanya dugaan Jual Beli lahan di Kawasan Hutan Produksi tersebut seperti merasa kebal hukum dan tidak tersentuh sama sekali dan ada juga dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu sudah bisa mengeluarkan surat keterangan Domisili untuk perusahaan yang mau berdiri serta ada juga dugaan pengarahan dalam politik pada saat Pileg dan Pilkada tahun 2024, “ujar Warga Kecamatan Bayung Lencir.
Di sisi lain awak media mendatangi Kantor Camat untuk meminta klarifikasi karena Camat Bayung Lencir sdr.Muhammad Imron,S.Sos,M.Si tidak merespon waktu dihubungi via telepon mungkin karena merasa kebal hukum dan tidak tersentuh hukum. Akhirnya tim media bertemu dengan pejabat kecamatan pak Suhendro selaku Staff Kecamatan yang mengatakan bahwa harus ketemu dengan pak Camat agar bisa mengkonfirmasi hal tersebut untuk membenarkan informasi tersebut.
“Nanti akan disampaikan kepada Pak Camat untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, minimal ke kasi pemerintahan.Dan nanti saya bantu sampaikan kalau saya bukan kapasitas saya, hal ini harus di konfirmasi ke Pak camat untuk kebenarannya paling tidak untuk di klarifikasi,” ungkap Pak Suhendro.
(Celvin)