LAMPUNG BARAT | lensanews.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, bahwa masa jabatan Penjabat Bupati/Wali Kota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Gubernur Arinal Djunaidi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Lampung Barat dan Penjabat Bupati Tulang Bawang Provinsi Lampung Tahun 2023, di Balai Keratun Lt.III, Senin (18/12/2023).
Dalam hal Penjabat Bupati/Walikota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, maka Penjabat Bupati/Walikota tersebut tidak perlu dilantik kembali. Penetapan Penjabat Bupati/Walikota oleh orang yang sama, dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja Penjabat Bupati/Walikota yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, secara kontinyu dan komprehensif.
Secara khusus, maka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat tetap dijabat oleh Penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan selamat bertugas kembali kepada Drs. Nukman, M.M. sebagai Penjabat Bupati Lampung Barat dan Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang.
“Kepercayaan dan amanat yang telah dibebankan kepada saudara-saudara, tentu saja harus dijawab melalui integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta kemajuan pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Barat, maupun di Kabupaten Tulang Bawang,” kata Gubernur.
Gubernur meminta Pj Bupati Lampung Barat dan Pj Bupati Tulang Bawang menyikapi dan mengimplementasikan Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang telah ditetapkan melalui arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 ke dalam bentuk program-program kerja yang nyata di daerah, diantaranya meliputi:
1. Penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Penguatan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Pembangunan lingkungan hidup.
7. Peningkatan ketahanan bencana maupun perubahan iklim.
8. Penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan, serta
9. Transformasi pelayanan publik
Pertumbuhan perekonomian Kabupaten Lampung Barat yang mengalami peningkatan sebesar 2,58%, dengan laju pertumbuhan tertinggi pada sektor jasa lainnya, transportasi, pergudangan dan sektor perdagangan, dengan angka Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar sebesar 2,10% dan IPM sebesar 68,39.
Oleh karenanya, Gubernur meminta Penjabat Bupati Lampung Barat untuk mewujudkan transformasi ekonomi dan nilai tambah produk unggulan menuju masyarakat sejahtera, yang telah dicanangkan sebelumnya pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024.
Demikian pula dengan Kabupaten Tulang Bawang, dengan dominasi usaha-usaha pertanian, terutama pada sub sektor tanaman pangan, peternakan dan perkebunan, serta IPM sebesar 71,56, Gubernur meminta Penjabat Bupati Tulang Bawang untuk dapat merealisasikan optimalisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Memasuki tahapan masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur meminta Bupati, Walikota, Penjabat Bupati maupun pimpinan instansi Pemerintah di Provinsi Lampung, untuk tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif di masing-masing Daerah maupun lingkungan tempatnya bekerja.
“Jaga netralitas Aparatur Sipil Negara maupun anggota yang berada dalam kewenangan Saudara, dan hindari penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan, bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang akan turut serta dalam kampanye Pemilihan Umum, diwajibkan untuk mengajukan cuti kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.
Pelaksanaan Cuti Kampanye dapat diberikan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk 1 hari kerja dalam 1 minggunya, kecuali hari libur yang merupakan hari bebas untuk melaksanakan Kampanye Pemilu diluar ketentuan Cuti.
Cuti diberikan dengan mempertimbangkan urgenitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dapat/tidak dapat didelegasikan.
“Jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melaksanakan Cuti Kampanye pada waktu bersamaan, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari sesuai mekanisme yang telah ditentukan,” kata Gubernur.
Di kegiatan yang sama juga dilakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Ketua I TP PKK Provinsi Lampung, Mamiyani Fahrizal, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Ketua TP PKK dan Pj. Ketua Dekranasda Kabupaten Lampung Barat kepada Zelda Naturi Nukman serta Pj. Ketua TP PKK dan Pj. Ketua Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang kepada Herlinawati Qudrotul. (Red)