LEBAK

Kembali Beroperasi Usai Diperingatkan Satpol PP, Batching Plant di Lebak Selatan Disorot Aktivis

259
×

Kembali Beroperasi Usai Diperingatkan Satpol PP, Batching Plant di Lebak Selatan Disorot Aktivis

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Aktivitas batching plant atau fasilitas pencampuran beton di kawasan Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Fasilitas yang disebut berdiri di area persawahan tersebut dikritik kalangan aktivis mahasiswa karena menyangkut aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, lingkungan, hingga dampaknya terhadap aktivitas masyarakat sekitar.

 

Aktivis mahasiswa, Fawaz Fauzi, meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan organisasi perangkat daerah terkait tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi memastikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

 

Menurut Fawaz, keberadaan fasilitas industri beton di kawasan yang disebut sebagai lahan persawahan produktif perlu mendapatkan perhatian serius, terutama apabila lahan tersebut masuk dalam kawasan yang memiliki fungsi perlindungan pertanian.

 

“Kalau benar berada di atas lahan persawahan produktif, tentu harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai lahan yang menjadi tumpuan petani dan bagian dari ketahanan pangan justru berubah fungsi tanpa melalui prosedur yang sesuai,” ujar Fawaz saat memberikan keterangan, Selasa (15/9/2026).

 

Sorotan tersebut semakin menguat lantaran, menurut informasi yang disampaikan Fawaz, aktivitas batching plant tersebut sebelumnya telah mendapat penanganan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak.

 

Petugas penegak Peraturan Daerah disebut telah memberikan surat peringatan dan melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi. Namun, setelah sempat berhenti, kegiatan batching plant kembali terlihat beroperasi.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status tindak lanjut penertiban sebelumnya, termasuk apakah seluruh dokumen perizinan dan persyaratan pemanfaatan ruang telah dipenuhi oleh pihak pengelola.

 

Fawaz meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemberian teguran administratif. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan membuka kejelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut.

 

“Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi atau belum. Pemerintah harus memeriksa dokumen dan kondisi faktual di lapangan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

 

Selain aspek tata ruang dan perizinan, Fawaz juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat di sekitar lokasi.

 

Menurutnya, aktivitas produksi beton berpotensi menimbulkan debu, air bekas pencucian peralatan, serta persoalan drainase apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan. Ia juga menyinggung adanya genangan yang disebut dapat meluber ke badan jalan.

 

“Debu, air bekas pencucian alat, maupun persoalan drainase harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai aktivitas industri menimbulkan dampak terhadap lahan pertanian, sumber air, maupun pengguna jalan,” ujarnya.

 

Di sisi lain, mobilitas kendaraan berat pengangkut material juga menjadi perhatian. Fawaz meminta pemerintah memastikan penggunaan jalan dan aktivitas kendaraan pengangkut material tidak menimbulkan gangguan keselamatan maupun kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Atas kondisi tersebut, elemen mahasiswa mendorong Satpol PP bersama perangkat daerah teknis melakukan inspeksi lapangan serta verifikasi terhadap seluruh persyaratan kegiatan.

 

Pemeriksaan, kata Fawaz, antara lain perlu mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), status dan fungsi lahan, persetujuan/dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan, serta legalitas operasional.

 

“Kami meminta pemerintah daerah dan Satpol PP turun kembali ke lapangan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada kegiatan tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau terdapat pelanggaran terhadap tata ruang maupun ketentuan lingkungan, harus diberikan tindakan tegas sesuai aturan. Jangan sampai teguran sebelumnya tidak memiliki tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

 

Fawaz menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. Menurutnya, kepentingan investasi dan pembangunan tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian, lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola batching plant mengenai status perizinan, dasar operasional kembali, maupun tanggapan atas berbagai persoalan yang disampaikan aktivis tersebut.

(Manta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *