SERANG

Aktivitas Tambang Bayah Dipertanyakan, KUMALA Pw Serang Soroti Kepastian Izin

269
×

Aktivitas Tambang Bayah Dipertanyakan, KUMALA Pw Serang Soroti Kepastian Izin

Sebarkan artikel ini

SERANG | lensanews.id 

Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian. Di tengah informasi bahwa perizinan usaha pertambangan (IUP) masih dalam proses, aktivitas di lapangan disebut tetap berlangsung.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum kegiatan pertambangan yang saat ini berjalan.

 

Ketua KUMALA PW Serang, Riko Roland mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pernyataan atau klarifikasi antarpihak. Menurutnya, hal yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen dan ketentuan perizinan yang berlaku.

 

“Kalau benar IUP masih dalam proses dan belum terbit, maka harus ada kejelasan mengenai dasar hukum aktivitas yang berjalan. Ini bukan soal menuduh siapa pun, tetapi soal memastikan apakah kegiatan di lapangan memang telah memiliki dasar legal yang sesuai”, ujar Riko. Serang, Selasa (15/9/26).

 

Sebelumnya, WHD disebut memberikan keterangan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan KDMP Desa Darmasari, sementara proses perizinannya masih berlangsung. Atas informasi tersebut, KUMALA PW Serang menilai perlu dilakukan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

“Pertanyaannya sederhana. Jika izinnya belum terbit, aktivitas yang berlangsung itu statusnya apa? Siapa pengelolanya, apa dasar kegiatannya, dan sejak kapan aktivitas tersebut berjalan? Semua itu harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan”, kata Riko.

 

KUMALA PW Serang menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Karena itu, organisasi tersebut mendorong Polda Banten bersama instansi teknis terkait untuk memastikan status kegiatan, legalitas perizinan, serta kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Riko menilai kepastian hukum penting diberikan bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada pihak yang menjalankan kegiatan usaha. Jika aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, maka hal itu perlu ditunjukkan melalui dokumen dan mekanisme verifikasi yang transparan. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau legal, sampaikan legalitasnya. Kalau belum memenuhi ketentuan, jelaskan statusnya. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menebak-nebak apa yang sebenarnya terjadi”, ujarnya.

 

Menurut Riko, transparansi menjadi penting mengingat aktivitas pertambangan berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan tata kelola sumber daya alam di daerah.

 

“KUMALA akan mengawal persoalan ini dengan data dan fakta. Kami tidak berkepentingan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak”, pungkas Riko Roland.*(Apih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *