LEBAK

Menuju Tata Kelola Transparan, Pemkab Lebak Perkuat Pembayaran Pajak Non Tunai

107
×

Menuju Tata Kelola Transparan, Pemkab Lebak Perkuat Pembayaran Pajak Non Tunai

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat penerapan sistem pembayaran pajak daerah secara non tunai (cashless). Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya surat edaran yang mengimbau seluruh wajib pajak untuk beralih ke metode pembayaran digital sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong transparansi dan modernisasi tata kelola keuangan daerah.

 

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, pada 25 Maret 2026.

 

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh wajib pajak dengan objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Lebak diharapkan segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, dengan batas akhir pembayaran pada 30 September 2026.

 

Pemkab Lebak melalui Bapenda mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem pembayaran non tunai yang dinilai lebih efisien, aman, dan akuntabel. Kebijakan ini selaras dengan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

 

Sebagai bentuk kemudahan layanan, berbagai kanal pembayaran telah disediakan. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui QRIS pada aplikasi berbasis web resmi pemerintah daerah, maupun melalui platform digital seperti Shopee dan Tokopedia, layanan Pos Indonesia, hingga gerai ritel modern.

 

Untuk jenis pajak daerah lainnya, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui portal resmi Bapenda Lebak maupun kanal digital yang telah bekerja sama.

 

Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, mengimbau masyarakat agar menyimpan bukti pembayaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital, sebagai arsip resmi yang sah.ujarnya. Rabu ( 6 Mei 2026)

 

Ia menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan merupakan bukti pembayaran, melainkan hanya pemberitahuan atas besaran pajak yang terutang.

 

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Ceria sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lebak berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sebagai fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang transparan, berkelanjutan, dan mandiri. (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *