LEBAK

Baru 93 dari 193 SPPG di Lebak Miliki IPAL, LSM GMBI Desak Penghentian hingga Sanksi Permanen

27
×

Baru 93 dari 193 SPPG di Lebak Miliki IPAL, LSM GMBI Desak Penghentian hingga Sanksi Permanen

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Sorotan tajam diarahkan pada tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak. Berdasarkan keterangan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), dari total 193 unit yang beroperasi, baru 93 SPPG yang dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Ketua LSM GMBI, King Naga, menilai ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan terhadap standar dasar perlindungan lingkungan dan kesehatan publik.Rabu (22april 2026)

 

Ia menegaskan, keberadaan IPAL merupakan prasyarat mutlak dalam operasional layanan yang bersentuhan langsung dengan konsumsi masyarakat.

 

“Ini bukan ruang kompromi. Ketika limbah tidak dikelola dengan benar, yang dipertaruhkan adalah kualitas lingkungan dan keselamatan warga. Operasional SPPG yang belum memiliki IPAL harus dihentikan sementara,” tegasnya.

 

Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan program publik. Ia bahkan mendorong langkah yang lebih tegas apabila pelanggaran tetap berlangsung.

 

“Jika tetap beroperasi tanpa standar, maka penghentian permanen harus menjadi opsi. Penegakan aturan tidak boleh setengah hati,” ujarnya.

 

King Naga juga menyoroti paradoks dalam implementasi program pemenuhan gizi. Di satu sisi, program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan dampak negatif jika aspek pengelolaan limbah diabaikan.

 

“Jangan sampai program yang mulia justru melahirkan risiko baru. Limbah tanpa pengolahan adalah ancaman nyata, bukan asumsi,” katanya.

 

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG, disertai langkah korektif yang terukur dan transparan, khususnya dalam pemenuhan standar pengelolaan limbah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun pengelola SPPG masih dalam proses konfirmasi.

 

Redaksi Lensanews.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *