LEBAK

Bapenda Lebak Bersama BPK RI dan Inspektorat Perkuat Optimalisasi Penagihan PBB dan Pajak Minerba

157
×

Bapenda Lebak Bersama BPK RI dan Inspektorat Perkuat Optimalisasi Penagihan PBB dan Pajak Minerba

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya optimalisasi penerimaan daerah. Salah satunya melalui kegiatan pendampingan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dilaksanakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Inspektorat di wilayah Lebak bagian selatan

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Dalev) ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah berjalan secara berkelanjutan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbidang Dalev Bapenda Lebak, Triyana, menuturkan bahwa pendampingan tersebut difokuskan pada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, dengan pelaksanaan hari pertama dipusatkan di Kecamatan Cilograng.

 

“Kami bersama BPK RI dan Inspektorat melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunggak, sebagai bentuk penguatan pengawasan sekaligus pembinaan,” ujarnya.kepada media selasa (14 april 2026)

 

Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan pada Rabu (15 April 2026) di Kecamatan Bayah dan Panggarangan. Pada tahap ini, selain penagihan PBB, tim juga akan melakukan penelusuran dan penagihan pajak minerba terhadap sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Triyana menjelaskan, sejumlah perusahaan telah mengantongi perizinan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

 

“Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penagihan, tetapi juga edukatif dan persuasif, guna mendorong kepatuhan serta tertib administrasi perpajakan,” jelasnya.

 

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 14 hingga 17 April 2026, dengan metode kunjungan langsung (door to door) kepada wajib pajak. Sinergi dengan pemerintah desa setempat turut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan berjalan efektif, tertib, dan tepat sasaran.

 

Adapun wilayah sasaran meliputi Kecamatan Malimping, Wanasalam, Panggarangan, Bayah, dan Cilograng sebagai kawasan strategis di Lebak bagian selatan.

 

Sebagai bentuk penegasan, Bapenda Lebak menetapkan batas waktu pelunasan kewajiban hingga 30 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen dari total tunggakan.

 

Melalui langkah ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib, sebagai wujud partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Lebak. (Dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *