lensanews.id ✓ LEBAK
Aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terus berlangsung secara terang-terangan. Meski telah lama dikeluhkan masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas dari pihak berwenang. Senin (7 Juli 2025)
Salah satu pengusaha tambang ilegal bahkan menyatakan dengan nada menantang, “Biarin aja pemberitaan ditayangkan, nanti juga bosan sendiri, berita nggak akan tayang lagi,” ungkapan ini mencerminkan keyakinan para pelaku bahwa praktik ilegal mereka akan terus dibiarkan.
Tambang-tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah blok dalam wilayah Desa Cibobos, antara lain:
1. Blok Cepak Pasar
2. Blok Jati
3. Blok Pamandian
4. Blok Cununggul
5. Blok Cioray
6. Blok Aw
Meski para pengusaha kerap berdalih bahwa aktivitas tambang dilakukan demi kepentingan masyarakat, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Masyarakat sekitar justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Mulai dari kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga gangguan keamanan akibat mobilitas truk tambang dan pemasangan kabel listrik yang sembarangan.
Di sisi lain, para bos besar tambang ilegal justru menikmati hasilnya. Keuntungan dari aktivitas tersebut disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton dari perusakan tanah dan hutan tempat mereka tinggal. Kekayaan sejumlah pengendali tambang bahkan disebut telah mencapai level fantastis, dengan kendaraan mewah dan aset yang mencolok jauh dari kondisi warga sekitar yang tetap hidup sederhana dan terdampak secara langsung.
Asper KPH Bayah, Lukita S, menyebutkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan di lapangan.
” Kami sudah berupaya melakukan pengawasan dan tindakan, namun kegiatan serupa terus kembali terjadi,” katanya.
Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten juga menegaskan tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk pertambangan di wilayah Cibobos.
“Itu kegiatan ilegal. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar segera dilakukan penertiban.”
Desakan keras datang dari masyarakat dan pemerhati lingkungan agar pemerintah daerah, Perhutani, dan dinas teknis segera bertindak tegas.
Mereka menyebut praktik tambang ilegal ini tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga membuka dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang sengaja membiarkan tambang ilegal terus beroperasi.
“Ini bukan lagi soal tambang liar, tapi sudah menyangkut pembiaran yang terstruktur. Kami menduga ada aliran uang yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu,” ujar A.S., salah satu tokoh masyarakat setempat.
“Kami bersama warga akan segera menyusun laporan resmi ke KPK untuk mengungkap siapa saja yang bermain di balik tambang ilegal ini,” tambahnya.
Langkah pelaporan ke KPK dinilai sebagai bentuk perlawanan warga atas kejahatan lingkungan dan praktik kotor yang selama ini didiamkan.( ND/tim )