lensanews.id ✓ LEBAK
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran limbah bahan baku aluminium poil atau timah oleh PT Dalumpit Putra Mandiri (DPM) di Desa Binong, Kecamatan Maja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH & SAT POL PP Kabupaten Lebak tak berdaya.
Wahyudin Kasi lidik sidik bidang PPUD Sat pol PP Lebak mengatakan,
” Kami sat pol PP dan Dinas lingkungan hidup lebak sudah sidak ke lokasi tempat pembakaran limbah di PT DPM pada tanggal 3/6/2025 namun pihak PT DPM tidak ada di lokasi namun sedang ada di serang,” ujarnya. Rabu (11/2025)
” Kami mengarahkan untuk memproses ijin sesuai peraturan yang berlaku, kalau secara teknis itu urusan DLH makanya kita panggil pihak PT DPM melalui bersurat kesepakatan antar DLH dengan mereka supaya ada perbaikan perbaikan ,kami tidak melakukan penyegelan kami hanya pembinaan saja,’ lanjutnya.
” Akan tetapi surat dari kami tidak di indahkan oleh PT DPM. Selanjutnya kami akan mengambil tindakan sesuai SOP dan aturan perda,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Deri selaku aktivis Kabupaten Lebak mengatakan,
” Seharusnya DLH dan sat pol PP Lebak menindak tegas tempat pembakaran limbah tersebut karena sangat merugikan negara dan masyarakat bahkan ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh dampak pembakaran tersebut,” ucapnya.
Menuritnya, bukan hanya sekedar pembina pembinan terus bahkan dari pemberitan sebelumnya DLH lebak sudah melakukan pembinaan dari tahun 2023 hal yang sama di ucapkan wahyudin selaku kasi lidik sidik satpol PP ini harusnya sudah ada penindakan, ada apa ini dengan dinas dinas terkait seakan akan ada pembiaran?
Bahkan sebelumnya sudah di katakan oleh Erik Kepala Bidang Penataan Peningkatan Kapasitas lingkungan hidup ( P2KLH) DLH Lebak mengatakan,
secara teknis operasional dari PT DPM belum memenuhi syarat atau tidak sesuai SOP( Standar Operasional Prosedur) karena masih melakukan pembakaran limbah secara tempat terbuka tetap menggunakan Cerobong sebagai saluran pembuangan gas, abu atau asap.
” Jika sudah di katakan tidak sesuai SOP(standar operasional) harusnya ada penindakan dong jangan hanya terus terus pembinaan,” ujar Deri dengan nada kesal.
Perlu diketahui Kegiatan pembakaran limbah tanpa ijin ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib mengelolanya secara aman dan berizin.
Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.
Lebih lanjut di jelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah , dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.
Dengan adanya aktivitas di duga ilegal ini, masyarakat yang merasa dirugikan di sekitar lokasi pembakaran berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah.
(ND/tim)