lensanews.id ✓ LEBAK
Ketua DPC Kabupaten Lebak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau pertanyakan peran camat dalam penyaluran BLT adalah melakukan monitoring dan pembinaan,dan memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa anggaran tahun 204 yang di salurkan di Tahun 2025.
Diketahui dari beberapa media online, telah terjadi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak tepat waktu, dan ada yang masih di belum di salurkan di desa wilayah Kecamatan Panggarangan, Desa Cimandiri di salurkan pada hari Jumat malam 10/01/2025, dan Desa Situregen sampai sampai hari ini belum di bagikan.
“Ini peran camat dalam pembinaan dan pengawasan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 pasal 154 ayat 1, di duga telah lalai di lakukan, karena dalam sepekan terakhir di bulan Januari 2025 telah terjadi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa anggaran tahun 2024 ada yang baru di laksanakan bahkan ada yang belum di salurkan,” jelas Asep sujana, Ketua DPC LSM Harimau.
Lanjut dikatakan Asep Sujana Ketua DPC Kabupaten Lebak LSM Harimau, harus ada tindakan tegas dan evaluasi dari dinas terkait,inspektorat dan kejaksaan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“Lemahnya pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran BLT Dana Desa,ini perlu pihak inspektorat dan kejaksaan turun tangan untuk mengevaluasinya, Jangan-jangan ini terjadi lagi di beberapa desa di Kecamatan Panggarangan, jika ini tidak ada tindak lanjut maka saya akan laporkan langsung ke kejaksaan,” pungkasnya. Rabu (15/01/2025)
Sementara Camat Kecamatan Panggarangan, Ahmad Faidullah S.IP.MM, dan Kasi Ekbang Kecamatan Panggarangan, Badriyah, waktu di konfirmasi media Lensanews.id, lewat pesan WhatsApp.
“Pembagian BLT DD harus sesuai aturan yang berlaku, nanti kita akan buat surat teguran,” singkat Camat Kecamatan Panggarangan.
Sementara itu Kasi Ekbang Kecamatan Panggarangan Badriyah, di sayangkan tidak memberikan jawaban, saat di konfirmasi melalui saluran WhatsApp di ketahui Aktif. (Dhee)