LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Kantor bidang pendidikan Koordinator Wilayah (KORWIL) Kecamatan Labuahan Ratu Kabupaten Lampung Timur, diduga Gugurkan UU No 24 pasal 67 Tahun 2009. Pada Senin (09/12/2024)
Pasalnya, Kantor perpanjangan tugas Dinas Pendiddikan dan Kebudayan bidang pendididikan KORWIL Kecamatan Labuhan Ratu kabupaten setempat menancapkan atau mengibarkan Sang Saka Merah Putih dengan kondisi tidak layak dan sudah robek.
Diketahui, hal tersebut jelas sangat bertententangan dengan UU No 24 Tahun 2009, pasal 67 tentang bendera.
Ada pun sanksi dan keterangan kalimat yang tertera pada UU No 24 Tahun 2009 pasal 67 adalah :
Sanksi untuk mengibarkan bendera merah putih yang robek adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Hal ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga dilarang terkait penggunaan bendera merah putih, yaitu:
Merusak, menginjak, atau membakar bendera, menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera,
menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang. Selain sanksi pidana, ada beberapa aturan umum yang harus diperhatikan dalam pemasangan bendera merah putih, di antaranya:
Bendera harus dikibarkan mulai dari terbit hingga tenggelam matahari. Bendera wajib dikibarkan pada tanggal 17 Agustus. Jika dipasang di dinding, bendera harus terpasang membujur rata. Bendera tidak boleh menyentuh tanah.
Kemudian itu, Sriyono, SE., MM selaku Kepala Bidang pendididikan KORWIL Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten setempat, tak berikan jawaban, saat media ini meminta tanggapan terkait hal temuan ini melalui saluran WhatsAppnya dengan No 0823-66***-**05, karena tak berada di kantor.
” Lagi ke Lampung Selatan, ada rapat di Provinsi,” jawab salah seorang staf di Korwil.
“Ooh itu, setiap 2 bulan sekali itu bendera kami ganti itu,” singkat salah seorang ibu staf Korwil setempat menjawab pertanyaan media mengenai bendera robek yang masih berkibar.
Peraturan memang harus di patuhi sehingga akan tercipta keharmonisan dan kenyamanan, sehingga di Kabupaten berjuluk Bumi Tuwah Bepadan ini terwujud kesejahteran yang berkesinambungan, dan akan terwujud kepatuhan akan segala peraturan.
(Red)