SERANG ✓ lensanews.id
Sejumlah warga di Desa pringwulung kecamatan Bandung kabupaten Serang mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Satuan Tugas (Satgas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satgas Desa dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga melaporkan bahwa mereka diminta membayar hingga Rp 1.500.000 per sertifikat tanah oleh oknum satgas BPN berinisial MI dan oknum satgas desa yang berinisial R , jauh di atas ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri yang mengatur biaya PTSL, warga hanya dibebankan biaya administrasi tertentu, yang nominalnya sangat terbatas tergantung wilayah, yaitu maksimal Rp 200.000 di daerah tertentu.
Namun, pungutan yang dilakukan oleh oknum Satgas tersebut jauh melampaui angka yang diizinkan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain selain membayar agar proses sertifikasi tanahnya berjalan lancar.
“Kalau tidak membayar, mereka bilang sertifikat tanah tidak akan selesai,” ujarnya, Sabtu ( 4/9/2024)
Tindakan pungutan liar ini jelas melanggar aturan dan dapat merugikan masyarakat.
Warga berharap pihak berwenang, terutama BPN dan pemerintah daerah, segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pungutan ilegal ini.
Pihak kepolisian dan Inspektorat BPN juga diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan para pejabat BPN yang menjadi Kepala TIM SATGAS di Desa Pringwulung tidak bisa dihubungi baik melalui Wa atau telpon.(Tim /Dra)