LEBAK ✓ lensanews.id
Sekjen matahukum Mukhsin Nasir Meminta segera mengusut tuntas diduga adanya unsur tindak pidana korupsi dari aliran angggaran penyertaan modal dari APBD ke perusahaan air minum daerah ( PDAM ) Lebak tahun 2020.
Menurutnya, sejak kasus ini mencuat ke publik sejak beberapa bulan lalu yang sekarang masih dalam penanganan Kejari Lebak belum ada titik terang, baik itu aliran anggarannya juga belum adanya yang ada di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lebak.
“Sebelumnya yang saya ketahui bahwa anggaran penyertaan modal dari APBD ke PDAM Lebak sebesar 15 milyar pada tahun 2020 di pangkas kembali oleh Pemda sebesar 11 milyar artinya PDAM hanya menerima 4 milyar untuk penyertaan modal tersebut,” ujarnya.
Tentunya ini akan ada program kerja dari PDAM itu sendiri baik untuk melakukan memenuhi pelayanan air bersih kepada masyarakat akan tetapi walaupun demikian PDAM harus tetep mempertanggungjawabkan pengunaan anggaran dalam pengelolaannya dan Kejari Lebak agar mengusut juga anggaran 11 milyar yang di pangkas oleh Pemda Lebak.
Sementara itu di katakan Irfano Rukmana Rahim Kasi Pidana Khusus( Pidsus) Kejari Lebak mengatakan,
” Yang menjadi objek pemeriksaan kami ( Kejari_red) adalah anggaran penyertaan modal 15 Milyar ke PDAM tahun 2020 dan berdasarkan data dan keterangan yang kita peroleh bahwa tidak ada penarikan kembali oleh Pemda sebesar 11 Milyar artinya Penyertaan modal tersebut di gunakan sepenuhnya oleh PDAM dan anggaran penyertaan modal 15 Milyar tersebut di gunakan untuk beberapa kegiatan,” jelas kasi pidsus Kejari Lebak. Jumat (8/11/2024) saat di konfirmasi wartawan diruang kerjanya.
Di jelaskannya,
“Ada dua kegiatan yang paling besar memakan anggaran diantaranya perbaikan 15 unit pompa dan pemasangan jaringan distribusi utama, jaringan distribusi pembantu dan pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah(MBR) dan sisanya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawainya beberapa bulan karna pada waktu itu menurut data dan hasil pemeriksaan PDAM sedang merugi,”terangnya.
Adapun anggaran itu tidak habis di gunakan dan di gunakan lagi di tahun berikutnya.
ditanya berapa anggaran tersisa, Ia mengatakan maaf mas( kepada wartawan)saya tidak menyebutkan detailnya karena masih dalam pemeriksa.
Kita juga sudah memanggil beberapa saksi baik dari pihak PDAM maupun pihak rekanan dan sekarang status sudah tahap penyelidikan.
sekarang Kita juga sudah meminta permohonan ahli di bidang teknis dan ahli audit untuk menghitung kerugian dan ahli untuk mengecek spesifikasi dan rencana kami bersama ahli minggu depan akan turun lagi ke lapangan sebelumnya juga kita bersama UI minta mengecek perbaikan pompa itu.
“Pada prinsipnya Kejaksaan Negri Lebak selaku aparat penegak hukum tentu akan berupa senantiasa bekerja secara optimal dan profesional,” tutupnya.
(Indra)