PESAWARAN | lensanews.id
Pemerintah Kabupaten Pesawaran wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan barang dan jasa sebagai kelompok kerja pemilih pejabat pengadaan.
Berdasarkan Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) /Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel selain pengelola PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.
Mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan aturan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pasca 31 Desember 2023. Dalam surat tersebut juga mewajibkan pengalokasian dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja untuk usaha kecil dan koperasi.
Hal itu dikatakan Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran pada Kamis (07/03/2024).
Wildan juga menyebut, pengelola PBJ adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Diharapakan sosialisasi dan koordinasi ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan semua terkait jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ),” kata Wildan.
Selain itu juga pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui Sistem Pengadaan berdasarkan Pasal 74 A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sistem Pengadaan terdiri dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E Tendering, E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing serta E-Kontrak,” tambah Wildan.
Dia berharap, hal itu dapat diberikan penjelasan dalam memenuhi keterisian formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) dan pengaturan bagi personel lainya yang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barangdan jasa. (Indra).