LEBAK

Sebut Proyek ‘Rutinitas Bulanan’, GMNI Lebak Desak Evaluasi Perbaikan Jalan Bayah–Malingping

99
×

Sebut Proyek ‘Rutinitas Bulanan’, GMNI Lebak Desak Evaluasi Perbaikan Jalan Bayah–Malingping

Sebarkan artikel ini

LEBAK| lensanews.id 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Lebak menyoroti proyek rehabilitasi Jalan Nasional ruas Bayah–Malingping yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Kementerian Pekerjaan Umum.

‎Proyek perbaikan jalan tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

‎Aktivis Lebak Selatan sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Strategis DPC GMNI Lebak, Rojai, mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal Bina Marga yang memiliki peran sebagai pengawas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

‎Menurutnya, perbaikan jalan dengan metode tambal sulam di ruas Bayah–Malingping bukan pertama kali dilakukan. Namun, kualitas pekerjaan dinilai selalu buruk dan tidak bertahan lama.

‎“Kita tahu bersama bahwa bukan sekali dua kali pekerjaan tambal sulam jalan rusak ini dilakukan oleh pemerintah, tetapi kualitasnya selalu buruk. Lalu di mana letak pengawasan dan tanggung jawab dari Bina Marga sebagai pengawas dan pelaksana teknis?” ujar Rojai.

‎Ia juga menambahkan bahwa kondisi jalan yang rusak dan perbaikan yang tidak maksimal berpotensi membahayakan masyarakat. Bahkan, sejumlah pengguna jalan hampir mengalami kecelakaan saat melintas di jalur tersebut.

‎Salah satu titik yang disoroti berada di kawasan wisata Pantai Cantigi, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang merupakan jalur utama penghubung Bayah–Malingping dan cukup padat dilalui kendaraan.

‎“Banyak pengguna jalan yang hampir mengalami kecelakaan, bahkan sudah terjadi kecelakaan saat melintas di jalur Bayah–Malingping, tepatnya di wilayah wisata Pantai Cantigi,” katanya.

‎Rojai menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas. Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Terlebih lagi, kata dia, kondisi jalan yang aman menjadi sangat penting menjelang arus mudik Idul Fitri, ketika mobilitas masyarakat meningkat signifikan.

‎“Pemerintah wajib memberikan keamanan dan kenyamanan bagi rakyatnya. Apalagi menjelang Lebaran Idul Fitri, jalur ini pasti akan dipadati kendaraan,” tuturnya.

‎GMNI Lebak juga menilai pengawasan dari Direktorat Jenderal Bina Marga terkesan lemah sehingga pekerjaan proyek terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

‎“Ini anggaran pemerintah untuk perbaikan jalan yang berasal dari pajak rakyat. Seharusnya kualitasnya terbaik dan sesuai spesifikasi teknis agar mampu menahan beban kendaraan besar, bukan dikerjakan asal-asalan seolah menjadi proyek rutin setiap bulan,” tegasnya.

‎DPC GMNI Lebak menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat untuk memastikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lebak berjalan dengan baik dan berkualitas.

‎“DPC GMNI Lebak akan konsisten mendorong pemerintah agar bersama rakyat mewujudkan Lebak yang maju dan sejahtera,” tutup Rojai. (Dhee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *