PESAWARAN | lensanews.id
Lagi, Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus satu orang pemuda berinisial MHR (24) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu – sabu di Desa Negri Sakti Kecamatan Gedong Tataan. Senin (06/05/2024). Jam 20.00. Wib.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu M. Nufi, menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba Di Desa Negeri Sakti.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyergapan dengan cara under cover buy terhadap pelaku,” kata Iptu Nufi, Rabu (08/05/2024).
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung bergerak serta melakukan under cover dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya,”ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Indra).