LEBAK

Rokok Ilegal Bebas Terjual di Lebak, APH Seger Turun Tangan 

96
×

Rokok Ilegal Bebas Terjual di Lebak, APH Seger Turun Tangan 

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | LEBAK 

Maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lebak semakin bebas terjual. Seperti di antaranya Kecamatan Cikulur, makin marak terjual bebas. Sabtu (03/01/2026)

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan membuktikan banyak warung menjual rokok tanpa pita cukai resmi secara terbuka.

 

Namun anehnya Aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa hambatan, sehinggsma menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan di tingkat wilayah hukum Lebak.

 

Diketahui, rokok ilegal dengan berbagai merek dijajakan bebas di Warung-warung dengan harga jauh di bawah pasaran.

 

Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengendalian distribusi barang ilegal di lingkungan kecamatan dan desa.

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok merupakan barang kena cukai yang wajib dilekati pita cukai resmi. Setiap orang yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda berlipat. Namun realitas di Cikulur menunjukkan aturan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.

 

“Rokok seperti ini sudah lama dijual, bukan satu dua warung saja,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Maraknya peredaran rokok ilegal ini berdampak langsung pada kerugian negara, persaingan usaha tidak sehat, serta lemahnya ketertiban hukum di tingkat lokal.

 

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di wilayah Kecamatan Cikulur belum berjalan maksimal.

 

Dengan fakta penjualan yang berlangsung terbuka dan masif, langkah penertiban di tingkat wilayah dinilai sudah mendesak, mulai dari pendataan warung, penertiban oleh aparat pengawas daerah, hingga koordinasi lintas instansi untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal.

 

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kehadiran negara dalam menegakkan aturan di tingkat akar rumput patut dipertanyakan.  (ND/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *