lensanews.id | PESAWARAN
Satreskrim Polres Pesawaran- bersama unit PPA berhasil menangkap seorang Pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Predator anak yang dengan tega merusak masa depan dan meninggalkan traumatik berkepanjangan tersebut berinisial (W), yang diketahui dari press rilis Polres Pesawaran berasal dari Desa padang cermin kecamatan padang cermin.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin dengan gamblang menceritakan kronologis kejadian perbuatan tidak terpuji itu. bermula saat sang Paman mesum berada di kediaman korban yang berada di Desa kurungan nyawa Kecamatan gedong tataan, dengan cara menarik paksa korban agar mau masuk kedalam kamar.
“Kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku.,” kata AKP Supriyanto. Kamis (14/03/2024) Pukul 13.00 WIB.
Setelah merayu korban, akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban, bahkan dengan bodohnya pelaku merekam aksi bejatnya menggunakan Vidio hape milik pelaku yang di pinjamkan ke korban.
“Kemudian, seiring berjalannya waktu, disinilah terungkapnya kasus bejat yang dilakukan sang Paman, pada waktu itu, anak dari pelaku pencabulan tanpa sengaja meminjam dan memainkan handpone milik ayahnya. Dan berapa terkejutnya sang anak, karena mengetahui Vidio bejat yang di rekam ayahnya, kemudian diapun bergegas memberitahu kepada ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran Guna ditindak lanjuti.
“Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran telah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten lampung selatan. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku (W) tanpa ada nya perlawanan. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa korban duduk di bangku sekolah dasar namun pelaku lupa kapan kejadian itu dilakukan oleh Keponakannya. Kemudian pelaku dibawa kepolres pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini sang predator bakal mendekam dibalik jeruji dalam waktu yang lama, dan pelaku disangkakan pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Indra).