LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Polres Lampung Timur mengamankan ke 2 (dua) warga Lampung Timur dan Lampung Selatan terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum’at (5/1/24) menjelaskan kedua 2 (dua) orang tersebut An. SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/1/24) pukul 16.00 wib di Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.
” Dua orang tersebut An. SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/1/24) pukul 16.00 wib di Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur,” ucap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki.
Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki An. SD dan RD dari hasil setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang Narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.
“Kemudian ke 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti berupa :
– 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Dengan berat Bruto 0.41 Gram
– 4 (empat) bungkus plastik kip bening bekas pakai.
– 2 (dua) buah sedotan plastik.
PASAL YG DIPERSANGKAKAN: Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)