lensanews.id ✓ LEBAK BANTEN
Ternak ayam petelor milik Ponpes Darunna’im, di Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten, diduga tidak memiliki izin.
Selain itu kandang peternakan ayam berlokasi ditengah pemukiman warga juga berada lingkungan pendidikan.
Menurut warga peternakan ayam petelor tersebut, sudah berdiri (beroperasi) sejak 10 bulan lalu,” ujar warga pada awal media ini yang namanya enggan disebutkan.
“kami sering mencium bau menyengat yang tidak sedap yang berasal dari peternakan itu,” keluh warga.
“Harusnya kandang peternakan ayam itu berjarak jauh dari lokasi dari pemukiman agar tidak tercium bau menyengat belum lagi suka ada lalat dan ini menjadi kekwatiran warga dari kesehatan,” ujar warga.
Saat di konfirmasi, Amar petugas yang mengurusi peternakan tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya ditugaskan untuk mengurusi ternak ayam dan kambing milik Ponpes tersebut, untuk perijinan silahkan bapak bapak tanyakan langsung ke pimpinan kami.
“Jumlah ayam ternak petelor yang saya urusin ini sebanyak 1045 ekor,” pungkas Amar.
Sementara itu, Fidin bagian pembangunan Ponpes modern Darunna’im mengatakan, jika dengan adanya kandang ayam tersebut, menjadikan warga merasa terganggu, pihaknya berjanji akan membongkarnya.
” Sebenarnya kita beternak ayam petelor ini, hanya untung dikonsumsi memenuhi kebutuhan Santri di Ponpes ini, agar tidak harus belanja keluar dan kami juga suka ngasih ke warga ko!,” kilah Fidin.
Untuk di Ketahui syarat mendirikan peternakan, terlebih dahulu harus menempuh perizinan yang berlaku sesuai ketentuan, diantaranya syarat lokasi dan perizinan.
Lokasi kandang harus kering dan terlindung dari angin dan kandang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Memiliki : Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Persetujuan Gedung ( PBG), Izin Usaha Peternakan Sertifikat Standar Sanitasi (SSS), Izin Lingkungan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan Izin Gangguan (HO).
(Tim)