lensanews.id ✓ Lampung Timur.
Pengadaan bibit kambing di Desa Ruktisediyo Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur di duga kuat sarat korupsi. Hal ini terinvestigasi pada Minggu. (12/01/2025)
Menurut pengakuan Katijan salah satu warga dusun III Desa Ruktisediyo sudah setahun lebih belum juga beranak, sehingga merasa rugi, capek kasih makan.
“Kalau 1 tahun ya sudah ada saya pelihara kambing yang dari Desa. Saya menerima 2 ekor. Yang 1 ekor bwlum juga beranak kambingnya kecil, dan yang 1 lagi sudah beranak,” ucap Katijan.
Katijan pun menjawab, saat di singgung kalau ukuran kambing yang di pelihara dari desa itu kalau beli dapet harga berapa,
“Kalau yang kecil itu paling di bawah lima ratus, mahal-mahalnya, dan kalau yang satu lagi itu paling sekitar lima ratus,” tandasnya.
Sementara itu, dalam hal ini Edi selaku Kepala Dusun III desa setempat, mengakui bahwa dirinya menerima tugas dari kepala desa, untuk membagikan bibit kambing pada warga di dusunnya, sejumlah 10 ekor.
“Kambing-kambing ini saya bawa dari balai desa sebanyak 10 ekor. Dan warga yang bersedia memelihara kesepakatannya gaduh. Artinya untuk anak pertama jatah yang memelihara, dan anak yang ke dua berikut induknya kembali bergulir pada warga yang bersedia memeliharanya,” kata kadus Edi.
Namun, di sayangkan Edi selaku kepala dusun III Desa Ruktisediyo di duga tak transparan, saat media ini menanyakan berapa harga satuan kambing untuk 10 ekor tersebut.
” Kalau untuk harga per satu ekor kambing saya gak bisa jawab, dan saya takut salah dan saya tidak tahu,” ucap Edi gugup.
Kemudian itu, Edi juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini juga di bentuk struktur kepengurusan dan ada koordinatornya.
” Untuk koordinator kepala dusun dalam kegiatan bibit kambing di Desa Ruktisediyo pa Agus di dusun VI. Dan untuk setiap dusun menerima 10 ekor bibit kambing,” tutup Edi
Dengan di publishkan berita ini, Soleh selaku Kepala Desa Ruktisediyo di duga mengabaikan konfirmasi media ini melalui saluran aktif no WhatsAapnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan langsung sejumlah warga dusun III beserta kepala dusun Desa Ruktisediyo Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, Pengadan bibit kambing 60 ekor Tahun 2023 dengan Dana Rp : 89.400.000 yang bersumber dari APBN di duga sarat Korupsi.
Fasalnya, bibit kambing 60 ekor di duga dengan harga Rp 500.000 maka akan muncul dugaan maksimal nilai Rp 30.000.000
Sedangkan dalam kegitan tersebut, APBN menganggarkan 89.400.000
Dan, di duga kerugian negara mencapai 50.000.000 juta.
Dan di harapkan pada Dinas Pemerdayaan Masyarkat Desa (PMD) dan Inspektorat, Kabupaten Lampung Timur untuk mengambil sikap dan menindak lanjuti informasi ini sebagai upaya dalam menciptakan suksesnya program Dana Desa. (Red)