lensanews.id ✓ LEBAK
Hal tersebut diketahui dari papan informasi yang tertera bahwa Pembangunan Renovasi Kantor Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Bersumber dari Dana Banprov dengan Anggaran 60 jta, tahun Anggaran 2024.
Namun, pantauan Awak Media dilapangan terlihat proses Pembangunan Rehabilitas kantor Desa Kapunduhan tersebut belum selesai dan tidak ada lagi aktivitas para pekerja,dan saat team awak media menanyakan ke salah satu warga Desa Kapunduhan kira kira sudah mau 6 bulan belum ada aktipitas kembali. (13/06/2025)
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Awak Media. Diduga dengan tidak selesai nya Pembangunan Rehabilitas Kantor Desa Kapunduhan dari tahun 2024 sampai 2025.
Kepala Desa Kapunduhan mengatakan,” ya kang, terkait pembangunan rehabilitas kantor desa yang belum terselesaikan, saya masih nunggu anggaran nya, mau cari dana talang susah, sebetul nya matrial masih ada belum terpasang semua, cuma terkendala pekerjanya meninggal.
“Saya masih mencari pekerja yang ahli memasang baja ringan, di tempat saya tidak ada yang ahli memasang baja ringan, paling bisanya masang atap. Mudah-mudahan ajah tahun sekarang dapat lagi bantuan nya, minta doanya ajah, saya juga sudah tidak betah di kantor numpang sementara,” kata Kepala Desa Kapunduhan.
Sementara itu, Iyan Ketua LP-KPK Kabupaten Lebak, mengatakan kepada Awak Media,
” Tidak harus terjadi ada pembangunan rehabilitas Kantor Desa yang mangkrak, terlebih Anggaran sudah terserap. Pembanguan rehabilitas Kantor Desa yang mangkrak, jelas harus ada pertanggungjawaban secara administratif dan hukum dari Kepala Desa sebagai penanggungjawab,” kata Iyan.
Iyan juga menegaskan,” Dapat di simpulkan dari keterangan kepala Desa, ada kesengajaan tidak di teruskan nya proses pembangunan rehabilitas Kantor Desa, alasan yang di buat oleh Kades itu, diluar akal sehat. Sebaiknya Kejaksaan atau Unit Tipikor Polres Lebak segera turun tangan menangani perkara Hukum, mangkraknya pembanguan rehabilitas Kantor Desa Trsebut,” tegas Iyan. (Kpek RM)