Lensanews.id | PALEMBANG
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas usulan pemberian hak integrasi serta penempatan warga binaan sebagai tamping dan pekerja, bertempat di Aula Lapas Kelas I Palembang, Kamis (18/12).
Sidang TPP ini membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) terhadap 70 orang warga binaan, dengan rincian usulan CB sebanyak 1 orang, pengangkatan tamping sebanyak 19 orang, serta penempatan pekerja sebanyak 23 orang. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan tertib serta kondusif.
Kegiatan diikuti oleh Ketua TPP selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembinaan, Jimri Nababan, sepuluh orang anggota TPP Lapas Kelas I Palembang, satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Palembang, serta 113 orang warga binaan yang diusulkan.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan menegaskan kepada warga binaan yang diusulkan, agar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, menaati seluruh aturan yang berlaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta menjaga kepercayaan dan kondusivitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Palembang menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan warga binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (Hari)










