PALEMBANG | lensanews.id
Jumat sore, 24 April 2026, Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, kembali menjadi saksi penegakan hukum narkotika. Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan MM (41), buruh harian lepas, atas kepemilikan 2,12 gram sabu yang terbagi dalam lima paket klip bening.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi di kawasan Bukit Kecil. Setelah penyelidikan, petugas bergerak cepat. Barang bukti ditemukan tergeletak di lantai, tak jauh dari posisi MM saat diamankan.
Dalam pemeriksaan, MM mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Hasil tes urine turut mengonfirmasi bahwa ia bukan hanya pengedar, melainkan juga pengguna. Sebuah potret klasik: korban yang dipaksa menjadi pelaku.
MM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman menantinya, sementara penyidik kini mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan di atasnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti bahwa tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan. “Barang bukti yang tergeletak di lantai menjadi bukti tak terbantahkan. Ini komitmen kami menjaga Palembang,” tegasnya.*
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan, penegakan hukum akan terus berjalan. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Partisipasi publik adalah kunci,” ujarnya.*
Penangkapan MM menorehkan satu catatan penting: perang melawan narkotika tak cukup berhenti pada penangkapan pengedar level bawah. Di balik 2,12 gram sabu itu, ada ironi sosial seorang buruh lepas yang terjerat lingkaran setan ekonomi dan adiksi. Menangkap MM adalah keharusan hukum. Menyentuh akar masalahnya adalah pekerjaan rumah bangsa.
(Hari)












