KOTA METROLAMPUNG

Ketua JMI Kota Metro Apresiasi Ketegasan Kapolda Lampung Instruksikan “Tembak di Tempat” Pelaku Begal

19
×

Ketua JMI Kota Metro Apresiasi Ketegasan Kapolda Lampung Instruksikan “Tembak di Tempat” Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini

KOTA METRO, LAMPUNG | lensanews.id 

Ketua Jurnalis Maestro Indonesia Kota Metro, Andy Gunawan, mengapresiasi langkah tegas Helfi Assegaf yang menginstruksikan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Pernyataan tersebut disampaikan Andy Gunawan menyikapi instruksi Kapolda Lampung yang dinilai sebagai bentuk ketegasan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Andy, aksi begal merupakan tindak kejahatan serius berupa perampasan harta benda di jalan raya yang disertai ancaman maupun kekerasan fisik terhadap korban. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

“Saya mengapresiasi ketegasan Kapolda Lampung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku begal sudah sangat tepat,” ujar Andy Gunawan.

Ia menilai, instruksi Kapolda Lampung tersebut perlu diteruskan hingga ke jajaran Polres, Polresta hingga Polsek agar seluruh anggota di lapangan memiliki keberanian dan kepastian dalam mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan.

“Kalau bisa instruksi ini diteruskan sampai ke tingkat bawah, sehingga anggota di lapangan berani melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal yang membahayakan masyarakat maupun petugas,” katanya.

Andy juga menegaskan bahwa maraknya kasus curanmor dan begal di Lampung harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, kebijakan tindakan tegas dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku kriminalitas jalanan.

“Ini keputusan yang tepat agar tindakan pelaku curanmor maupun curas menjadi pertimbangan bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung,” tambahnya.

Ia menilai langkah tegas kepolisian semakin relevan setelah terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Arya Supena saat menjalankan tugas menghadapi pelaku begal di Lampung.

Dari sisi hukum, Andy menjelaskan bahwa tindakan begal dengan kekerasan telah diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara sembilan tahun hingga hukuman seumur hidup bahkan pidana mati apabila mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP tentang noodweer atau pembelaan terpaksa.

“Hak masyarakat yang membela diri harus dilindungi. Orang yang mempertahankan diri, kehormatan maupun harta bendanya dari serangan begal harus mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Menurut Andy, pelaku begal kerap tidak segan melukai bahkan menghilangkan nyawa korbannya, sehingga tindakan perlawanan untuk menyelamatkan diri merupakan bentuk pembelaan yang memiliki dasar hukum.

“Orang yang mempertahankan haknya saat melawan begal di jalanan harus dibebaskan dari tuntutan hukum, karena pelaku begal sering kali mengancam keselamatan jiwa korbannya,” pungkas Andy Gunawan.

Pewarta | Tim Redaksi

Editor : Indra AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *