PESAWARAN | lensanews.id
Team Khusus Anti Bandit 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran kembali menangkap dua lelaki yang diduga pelaku Curas sepeda motor yang terjadi di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan. pada 10 Oktober 2022 silam.
Kedua pelaku Curas yang ditangkap berinisial ED (24 ) dan AS (28) warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, mengatakan, peristiwa Curas terjadi pada 10 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban
menjadi target pencurian sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2865 DAE Warna Hitam.
“Kronologis awal kejadian menunjukkan bahwa korban sebelumnya berjanji bertemu dengan Teman Pelaku di desa Halangan Ratu. Setelah bertemu, korban diajak berboncengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa ke suatu tempat dalam kebun,” kata Kompol Mulyadi, Rabu, (15/05/2024).
Kemudian, lanjut dia, didalam kebun tersebut datang 3 orang teman-pelaku, lantas salah satu sari pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban, dan kemudian merampas sepeda motor, helm, uang korban dibawa kabur oleh para pelaku.”
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan ED dan AS berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Gedong Tataan,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Tim gabungan Tekab 308 dalam mengungkap kasus Curas tersebut.
“Kami Kepolisian resor Pesawaran mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesawaran,” katanya. (Indra).