LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Dua lembaga elemen masyarakat datangiBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur. Pasal nya, jawaban Bawaslu, atas laporan kedua lembaga tersebut dinilai tidak memenuhi pokok materi laporan yang di sengketa kan.
Safarudin Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) Senin 30/09 mengaku kecewa atas jawaban Bawaslu, terkait laporan nya, perihal dugaan pemalsuan alamat dari salah satu calon Bupati Lampung Timur (incumbent Red).
“Kami jelas sekali telah melaporkan Dawam Rahardjo (Calon bupati Red) Lampung Timur pada Bawaslu, karena berdasarkan temuan dan investigasi kami (GML IB Red), bahwa di pusat Kota Sukadana tidak ada alamat yang di sebutkan dalam data atau identitas dari Pak Dawam yang dia gunakan sebagai persyaratan mendaftar pada KPU, untuk menjadi calon bupati, berdasarkan itu kami melapor ke Bawaslu,”
“Dari laporan itu Bawaslu menjawab tidak dapat di registrasi, karena materi tidak terpenuhi, tetapi tidak ada penjelasan lebih rinci, ” ucap Safarudin kepada awak media.
Dalam jawaban Bawaslu yang disampaikan menggunakan file PDF, melalui pesan WhastApp hanya menyebutkan Undang-undang tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Tapi ketika kita buka dan cari pasal dalam undang-undang dimaksut, tidak kita temukan,” Tambah Safarudin.
Dalam kesempatan yang sama. Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur pun menyampaikan perihal jlaporan nya pun mendapatkan jawaban yang sama persis dengan GML IB.
“Laporan kita berbeda, karena Genta melaporkan calon Bupati itu menggunakan pasilitas negara, karena alamat yang tertera pada KTP Dawam Rahardjo itu jelas adalah rumah Dinas Bupati,”
“Jadi kami ke Bawaslu ini ingin meminta penjelasan yang sejelas-jelasnya, karena jawaban Bawaslu, kami anggap tidak masuk dalam keriteria laporan, kami meminta agar Bawaslu dapat menjaga integritasnya, itu lembaga ethok, dan jawaban atas laporan mestinya berdasarkan lembaga bukan pribadi,” tandas Fauzi Ahmad..** (Daus)