PESAWARAN | lensanews.id
Kejaksaan Negeri Pesawaran memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht Rabu, 22 April 2026. Pemusnahan digelar pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Pesawaran.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran, Polres Pesawaran, Pabung Pesawaran Kodim 0421/Lampung Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, serta para Kepala Seksi dan Kasubagbin di lingkungan Kejari Pesawaran.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah inkracht. Rinciannya meliputi perkara narkotika, oharda (orang dan harta benda), perlindungan anak dan KDRT, serta kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum).
Kepala Kejari Pesawaran Umi Kalsum, S.H., M.H, mengatakan pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Guna memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten,” terang Umi Kalsum. (Indra)












