PESAWARAN | lensanews.id
Dua remaja yang diduga pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran di Desa Pejambon Kecamatan Negri Katon pada Selasa 21 Mei 2024
Ironisnya, kedua pengedar barang haram tersebut masih terbilang remaja, dan diketahui berinisial R (19) dan RS (21) warga Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Dari Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.mengatakan, kedua pelaku pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran di pinggir jalan Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
“Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Kemudian Tim Opsnal melaksanakan patroli hunting di wilayah Kecamatan Negeri Katon,” kata dia. Kamis (23/05/2024).
” Sesampainya di TKP, Tim melihat dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian Tim opsnal memberhentikan motor yang di kendarai pelaku,”tambahnya.
Dari saku celana pelaku inisial R. polisi menemukan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94,95 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15, 1 (satu) unit handphone merek Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Karena melawan hukum, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepolisian, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tandasnya.
(Indra/*).