lensanews.id ✓ LEBAK
Panitia Penerimaan siswa Baru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Rangkasbitung sejak kemarin (16/06/25) sedang melakukan verifikasi data calon siswa yang mendaftarkan diri melalui SPMB online di Sekolah SMAN 3 Rangkasbitung. Jl. Letnan Muharam No.5, Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Selasa 17 Juni 2025.
Terpantau media sejak pukul 07.00 Wib di sekitar lokasi salah satu sekolah favorit di ibu kota kabupaten tersebut, sudah dipenuhi ratusan calon siswa dan orang tua wali siswa yang menunggu antrian hingga jalan utama.
Kepala Sekolah SMAN 3 Rangkasbitung Reri Yoseline ketika dihubungi wartawan melalui saluran whatsappnya menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi guna melengkapi persyaratan administrasi calon siswa yang hendak melanjutkan pendidikan di sekolah ini.
“Sesuai tahapan SPMB tahun 2025 kami melaksanakan kegiatan verifikasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas, satuan pendidikan kejuruan, dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026,” ujarnya
Hal ini menurut Reri dilakukan bukan untuk mempersulit para orang tua atau calon siswa tetapi untuk memastikan bahwa penerimaan siswa baru melalui SPMB di SMAN 3 Rangkasbitung sudah sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyelenggaraan SPMB tahun 2025.
Reri juga menambahkan. Animo masyarakat yang begitu tinggi dalam setiap tahun ajaran baru di SMAN 3 selalu menjadi tantangan tersendiri bagi panitia sekolah, jumlah ketersediaan rombel yang terbatas sementara jumlah siswa yang mendaftar membludak menjadi pemandangan yang biasa dan memerlukan sikap profesionalitas yang tinggi demi memberikan rasa keadilan untuk semua calon siswa.
“Pada prisipnya kami selalu mengedepankan 5 aspek dalam SPMB ini, yakni aspek Obyektifitas, transparantsi, akuntabelitas, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Lebih jauh Kepsek SMAN 3 ini menerangkan ke lima prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun 2025 di SMAN 3 Rangkasbitung ini adalah.
Pertama adalah objektifitas, artinya bahwa SPMB harus memenuhi syarat dan ketetapan yang sudah ditentukan. Kedua transparansi artinya bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat/ orang tua/wali murid baru, ketiga Akuntabelitas artinya dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya, Berkeadilan artinya setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk diterima, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus berdasarkan latar belakang tertentu. Yang terakhir tanpa diskriminasi artinya tidak membedakan suku, ras, agama, golongan tertentu atau status sosial ekonomi masyarakat kecuali bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani murid dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pada bagian akhir, Reri berharap, pelaksanaan SPMB tahun ini di SMAN 3 Rangkasbitung berjalan dengan kondusif, memberikan kemudahan serta sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah ditetapkan. “Kami berharap upaya yang kami lakukan dalam kegiatan SPMB ini dapat memberikan kemudahan kepada para orang tua untuk melakukan pendaftaran dan memberikan kemudahan kepada sekolah untuk mengolah data meski kendala dan tantangan selalu ada,” pungkas Reri.
(*Dhee)