lensanews.id ✓ LEBAK
Warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, didampingi keluarga sekaligus orang tua korban, resmi melapor ke Polsek Panggarangan sore tadi, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Ya, kami terpaksa laporkan kejadian ini kepada pihak aparat penegak hukum Panggarangan, saya beserta anak saya tidak senang dan tak rela di permalukan, di fitnah dan mendapat pemukulan,” ujar Hendro orang tua korban, Selasa. (29/04/2025)
Menurut keterangan korban kepada awak media, kejadian berawal dari terduga pelaku mendapat aduan dari saudaranya sekaligus tetangga korban terkait obrolan korban dengan saudaranya pelaku.
“Diduga ada obrolan saya bersama saudaranya dan sekaligus tetangga saya,yang di sampaikan secara berlebihan kepada dia, kang,” ungkap RA korban pencemaran nama baik.
Lebih lanjutnya menjelaskan,” Dengan kejadian ini saya merasa terpukul, malu, dan wajar jika sakit hati jika saya harus di hina, di fitnah dan di pukul di depan orang,” pungkas RA dengan mata berkaca kaca.
Di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Polres Lebak, Aipda Dimas Sutarwoko, saat di konfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan, telah adanya pelaporan pengaduan terkait pencemaran nama baik dari warga Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan.
“Iya, tadi di anter sama pa Hendro (orang tua korban),” singkatnya. (Dede)