PESAWARAN | lensanews.id
Pencuri Hape di Desa Sinar Bandung Kecamatan Negri Katon yang dilakukan pelaku pada Senin, 4 Desember 2023 lalu akhirnya diringkus polisi.
Pelaku pencuri ponsel pintar tersebut diketahui seorang pria berasal dari Desa Sinar Bandung Kecamatan Negri Katon dengan inisial DR (28).
Kepada wartawan, Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, menyatakan, peristiwa pencurian terjadi pada senin 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib.
“Saat itu korban sedang mengecas handphone di gubuknya, namun, korban malah ketiduran, dan dan ketika korban bangun tidur, betapa terkejutnya korban saat mengetahui ketiga hapenya raib digondol pencuri, ” kata Kapolsek Mulyadi. Kamis (09/05/2024).
Kemudian, lanjut Kapolsek Mulyadi, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sinar Bandung.
“Hari Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal Abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,”tambahnya.
Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan diamankan ke Polsek Gedong Tataan.
“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”tutup Mulyadi.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000. Adapun barang bukti, yang diamankan, yaitu 1 unit Handphone merk redmi 10, warna biru, 1 unit hp merk Realme 10 dan 1 unit Handphone merk realme C11. (Indra).