PESAWARAN | lensanews.id
Seorang pria 39 yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng beberapa hari yang lalu diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran.
Pria yang kerap meresahkan masyarakat tersebut berinisial BHR yang diketahui warga Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy. mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku sesuai laporan yang diterima sebanyak 2 TKP di wilayah Hukum Polsek Tegineneng.
“Pelaku (BHR) mengakui Aksi Pencuriannya di wilayah hukum Polsek Tegineneng, Kepada polisi sebanyak 2 kali berturut-turut. TKP pertama pada Senin, 29 Januari 2024 sekira jam 02.30 wib di Dusun Margodadi Rt/Rw 005/002 Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pelaku berhasil membobol sebuah Rumah milik warga inisial SRN dengan cara membuka Pintu garasi dan mengambil sejumlah barang milik korban SRN dengan total kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp. 3.500.000,”kata AKP Timur. Senin (05/02/2024).
Lanjut Kapolsek, TKP kedua yang dilakukan pelaku ditempat yang berbeda yaitu pada Selasa
30 Januari 2024, sekira Jam 10.00 Wib pelaku kembali melakukan aksinya dan berhasil menggasak barang berharga yang berada di kandang ayam milik salah seorang warga inisial SDMN di Dusun Margodadi, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Diduga pelaku masuk ke TKP melalui samping kandang ayam yang di pagar menggunakan waring dan merusak gembok pintu gerbang kandang. akibat kejadian tersebut korban Mengalami kerugian dengan sebesar Rp. 40.000.000,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pada Jumat 02 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU M. Darwis, dan diback up oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran telah mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya tepat di Dusun gedung gumanti Induk Rt/Rw 002/001, Desa Gedung Gumanti, Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
“Kemudian tim gabungan langsung menuju ke lokasi dan pelaku berhasil di ringkus tanpa perlawanan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui melakukan Pencurian barang milik korban. kemudian Tim gabungan Tekab 308 melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti lainnya, “jelas dia.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, berupa 2 Roda Alat Pembajak Sawah/Edet, 1 kabel listrik panjang ± 5 meter ukuran 3 Pass, 2 gas tabung besar ukuran 12 kg, kemudian 1 Mesin parut warna biru.
Atas perbuatannya pelaku telah diamankan di Polsek Tegineneng guna Penyidikan Lebih lanjut. (Indra).