lensanews.id | JENEPONTO
Rendi (42) warga lingkungan Bontorea Kelurahan Tonrokasi Kecamatan Tamaletae Kabupaten Jeneponto, Sulsel berhasil di amankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Rendi (42) merupakan pelaku penikaman yang dilakukan terhadap Istirnya sendiri ER(33).
Berawal dari pelaku Rendi (42) yang merupakan suami dari Korban penikaman ER(33) itu bermula saat istrinya di Ajak untuk lebaran Idul Adha dikampung suaminya, Namun Istirnya ER (33) menolak. Disitulah Pelaku Rendi (33) yang dikuasi dengan minuman keras marah seketika menikam mengunakan senjata tajam jenis badik.
“Si Rendi ini mengajak istrinya Erni untuk lebaran Idul Adha, Namun si Erni yang merupakan korban ini menolak. Disitulah suaminya ini dalam keadaan sedang pengaruh minuman keras marah dan melakukan penikaman dengan menggunakan badik,” tulis Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri lewat rilisnya. Sabtu (15/6/2024).
“Pelaku pun menikam korban berulangkali pada beberapa bagian tubuh dengan menggunakan sebilah badik yang mengakibatkan korban menderita luka tikaman pada beberapa anggota badan,” sebutnya.
Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang guna dilakukan pertolongan selanjutnya korban dirujuk ke RS Regional Makassar/RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
AKP Bakri pun menambahkan, dari peristiwa tersebut, Pelaku pun berhasil diamankan Unit Resmob polres Jeneponto di pelarianya di dusun Bontoparang, Desa Bontoparang, Kecamatan Manggarabombag, Kabupaten Takalar, Sulsel. Pada hari Sabtu 15/6/2024.
“Pelaku Rendi diamankan dirumah kerabatnya disusun Bontoparang, Desa Bontoparang,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun ditahan di Mako Polres Jeneponto guna proses penyelidikan lebih lanjut.*(Firman)