BOGOR | lensanews.id
Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dalam kurun waktu dua pekan 98 orang tersangka berhasil diringkus. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 66 perkara peredaran narkoba, dengan mengamankan 98 orang tersangka yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
“Dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 762,43 Gram Sabu, 17,25 Gram Ganja, 401,9 Gram Tembakau Sintetis, 138 ML Cairan Bibit Sintetis, 53 Butir Ekstasi, 12.946 Butir obat keras tertentu (OKT), 165 Butir Psikotropika dan 19,84 Gram Etomidate,” kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung., S.H., S.I.K., M.A.P dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Mako Polres Bogor, Jum’at (6/11/2026).
Ia melanjutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 98 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Jaringan peredaran narkotika tersebut menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, diantaranya Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cijeruk, Parung dan Cibungbulang hingga berkembang ke wilayah Bekasi.
Polres Bogor menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba hingga ke jaringan peredarannya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bogor. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” Tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan sejumlah modus, mulai dari transaksi langsung melalui sistem cash on delivery (COD) hingga metode dead drop atau sistem tempel. Yaitu meletakan barang dilokasi tertentu untuk memudahkan, lalu diambil oleh pembeli.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu. Termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyesuaian pidana.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Irvan)












