LEBAK

‎Kasus Penculikan Aktivis Uun di Banten Berujung SP3, Aktivis: Ini Preseden Buruk Hukum

268
×

‎Kasus Penculikan Aktivis Uun di Banten Berujung SP3, Aktivis: Ini Preseden Buruk Hukum

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id

Kasus penculikan terhadap aktivis bernama Uun di wilayah hukum Polda Banten resmi dihentikan. Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 setelah korban mencabut laporan polisi. Kamis (03/09/2026)
‎

Padahal dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan menahan mereka sebagai pelaku penculikan terhadap korban Uun.
‎

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian penyidikan dilakukan setelah korban Uun secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah ia buat.
‎

Dengan dicabutnya laporan, penyidik Polda Banten kemudian menerbitkan SP3 sehingga proses hukum terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan tidak dilanjutkan dan dibebaskan.
‎

Keputusan itu memicu sorotan dari kalangan aktivis di Banten.
‎

‎Aktivis Banten Haes Rumbaka, akhirnya angkat bicara soal penghentian kasus tersebut.
‎

‎Menurut Haes, tindak pidana penculikan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice hanya karena korban mencabut laporan.
‎

‎“Terlebih kasus ini melibatkan aktivis sebagai korban yang selama ini sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Ini bukan perkara biasa,” kata Haes.
‎

‎Ia menilai apabila kasus penculikan bisa dengan mudah diselesaikan hanya karena korban mencabut laporan, maka hal itu akan mencerminkan preseden buruk terhadap marwah hukum di Indonesia.
‎

“Jangan sampai ada penilaian di masyarakat bahwa penculikan dianggap sebagai tindak pidana biasa yang mudah diselesaikan hanya dengan cabut laporan,” ujarnya.
‎
‎Haes mendesak agar kasus penculikan aktivis Uun dibuka kembali dan dilanjutkan penyidikannya.
‎

Alasannya, menurut dia masih ada pihak lain yang diduga sebagai dalang utama dalam peristiwa ini yang belum terungkap dalam proses penyidikan sebelumnya.
‎

‎“Polda Banten sebagai penegak hukum harusnya lebih bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegas Haes.
‎

Ia berharap penyidik dapat mengedepankan kepentingan publik dan kepastian hukum, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya laporan dari korban.
‎

Haes juga meminta polisi membuka dan menyampaikan tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan ke publik secara transparan.
‎
‎
‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan semua aktivis yang vokal terhadap kebijakan pemerintah daerah. (Apih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *