SERANG | lensanews.id
Polemik aktivitas pertambangan di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan ketidaksesuaian antara komoditas yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan material yang diangkut dari lokasi tambang yang diduga dikelola PT Nanggala Abadi Sentosa (NAS).
Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan tersebut mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor: 500.10.2.3/991/DESMDM/SIPB/X/2025 untuk komoditas pasir. Namun, di lapangan, armada truk disebut lebih banyak mengangkut material berupa tanah merah.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, mitra PT Nanggala Abadi Sentosa mengundang sejumlah media ke Sekretariat Bersama (Sekber) media yang berada di sekitar lokasi tambang untuk memberikan klarifikasi.
Dalam kesempatan itu, perwakilan mitra perusahaan mengakui bahwa izin yang dimiliki memang merupakan izin penambangan pasir. Namun, ia menyampaikan bahwa material yang saat ini diangkut adalah tanah merah dengan alasan teknis.
“Memang izinnya tambang pasir, namun untuk saat ini pasir belum ada, sehingga yang diangkut adalah tanah,” ujar perwakilan mitra perusahaan di hadapan para jurnalis.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPC LSM Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) Kabupaten Serang, Aji Tusniadi. Ia menegaskan pihaknya menghormati iklim investasi dan mengapresiasi keterbukaan perusahaan, namun meminta seluruh aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghargai investasi yang masuk ke daerah dan mengapresiasi adanya klarifikasi dari pihak perusahaan. Namun secara regulasi, alasan teknis tersebut perlu diuji melalui mekanisme pengawasan pemerintah karena izin pertambangan melekat pada komoditas yang tercantum dalam dokumen resmi,” kata Aji, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan penambangan harus sesuai dengan komoditas yang tercantum dalam izin yang diterbitkan pemerintah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPC LSM-NIL menyatakan persoalan tersebut telah diteruskan ke tingkat pusat. DPP LSM-NIL dijadwalkan melayangkan surat kepada Dinas ESDM Provinsi Banten dan Koordinator Inspektorat Tambang Banten untuk meminta inspeksi mendadak (sidak) serta audit kepatuhan terhadap aktivitas pertambangan dimaksud.
“Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi faktual agar ada kepastian hukum, aturan tetap ditegakkan, investasi berjalan kondusif, dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Aji.
Ia juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
LSM-NIL berharap Dinas ESDM Provinsi Banten bersama Inspektorat Tambang segera merespons permohonan tersebut melalui pemeriksaan lapangan sehingga polemik mengenai kesesuaian perizinan dan aktivitas pertambangan dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan hasil verifikasi resmi.
Penulis : ND
Editor : I ndra AR












