PALEMBANG | lensanews.id
Dany Desrandy Shariff Anggota DPRD Dapil V Kota Palembang, Hadir Dalam Konferda Kota Palembang Periode 2023-2026 Diselenggarakan Aston Hotel Palembang. Kamis (28/08/2025)
Anggota DPRD Dapil V Kota Palembang Dany Desrandy Shariff dalam kesempatan ini mengatakan bahwa,
pada hari ini adalah kegiatan Konferda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Palembang. Yang mana Ini adalah hari demisionernya kepengurusan yang lama dan akan dilakukan pemilihan untuk kepengurusan atau Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Palembang yang baru.
“Sebenarnya hadirnya saya ini memang saya sendiri dulu sebelum jadi Anggota DPRD adalah notaris. Jadi masih tetap ada hubungan yang erat dengan asosiasi dan organisasi notaris di kota Palembang,” katanya.
Lanjut Dany, tadi sudah saya sampaikan juga kepada kawan-kawan semua khususnya di kepemimpinan atau Ketuanya, bahwa kita berharap dapat terjalin komunikasi yg intens atau bersinergi antara INI dengan dengan DPRD kota Palembang, yang mana kita ketahui Notaris/PPAT memiliki peran penting atau beekontribusi besar terhadap pengumpulan PAD sektor Pajak Bphtb & PBB P2 melalui Bapenda (Badan pendapatan daerah) dan DPRD merupakan unsur Pejabat Daerah yg salah satu tugasnya di bidang Pengawasan yg mengawasi Kinerja Pemerintah Daerah.
“Dan kami berkeinginan dan sudah saya sampaikan tadi bahwa kita ingin komunikasi dan koordinasi dapat terus terjalin, sehingga keluhan-keluhan serta masukan masukan dari kawan-kawan notaris tentang pelayanan terhadap Masyarakat di Bapenda Kota Palembang dapat berjalan dengan lancar dan baik khususnya di bidang pajak Bphtb dan PBB, karena memang mereka ini kan dalam setiap transaksi jual beli itu akan berkaitan dan ada kewajiban untuk pembayaran bphtb& pbb,” ucap Dany.
alhamdulillah kemarin kami dari Komisi 2 dprd kota palembang berhasil mendorong terbit Perwali tentang penghapusan Bphtb untuk perumahan subsidi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagai bentuk menyikapi perunjuk SKB tiga menteri, hal ini juga sempat menjadi kendala bagi Developer dan Notaris/PPAT untuk melaksanan proses jual beli balik nama ke atas nama konsumen.
Dany menambahkan,” Sebenarnya DKI Jakarta dan sebagian Kab/Kota di Jawa Barat telah menerapkan pemberian insentif/bagi UP hasil pungutan Pajak BPHTB untuk Notaris/PPAT di wilayah tersebut, yang akan di rekap pertahun walaupun nilainya tidak terlalu besar tapi itu bentuk Perhatian Pemerintah Daerah terhadap stakeholder/pihak-pihak yang membantu pemasukan PAD, saya akan segera berkoordinasi dengan Walikota/Wakil Walikota beserta Bapenda dan jajaran akan hal tersebut, jika memungkinkan kita akan susun dan terbitkan Perdanya,” pungkasnya. (Hari)