lensanews.id ✓ LEBAK
Dugaan penyalahgunaan sambungan listrik negara untuk aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin menguat.
Warga dan pemerhati lingkungan mendesak ULP PLN Malingping segera melakukan penertiban terhadap pemasangan meteran listrik (KWH) yang tidak sesuai peruntukannya.
KWH yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, diduga dialihkan ke lokasi tambang batu bara ilegal.
Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena adanya indikasi loss watt—kehilangan daya listrik yang tidak tercatat secara resmi.
Pemasangan KWH ini ditengarai melibatkan persekongkolan antara oknum petugas lapangan PLN dan pemilik modal tambang. Modusnya, menggunakan data fiktif warga untuk pengajuan sambungan dan menyamarkan aliran listrik agar bisa menjangkau titik-titik tambang yang tersembunyi di kawasan perbukitan.
Tambang-tambang liar tersebut tersebar di sejumlah blok di wilayah Cibobos, antara lain:
1. Blok Cepak Pasar
2. Blok Jati
3. Blok Pamandian
4. Blok Cununggul
5. Blok Cioray
6. Blok Awi Kasap
7. Blok Cierang Maniu’m
8. Blok Cilimus
Merujuk Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
“Setiap orang dilarang menggunakan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.”
Dan dijelaskan dalam Pasal 54:
“Setiap orang yang melanggar dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”
“Kami menduga kuat ini melibatkan jaringan. Tidak mungkin listrik bisa masuk ke dalam lokasi tambang tanpa keterlibatan pihak tertentu. Negara dirugikan, masyarakat terancam,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Selain itu, kabel-kabel listrik dipasang sembarangan dan melintasi jalan umum tanpa pengamanan standar, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya di malam hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari ULP PLN Malingping terkait dugaan pelanggaran dan keterlibatan oknum dalam pemasangan KWH ilegal di kawasan tambang batu bara tersebut.
(ND/Tim)