lensanews.id ✓ LEBAK
Sekjen Matahukum muhksin nasir meminta kepada bupati lebak Hasbi Jayabaya segera memanggil pihak PT Lagon Pari Mustika (LPM) dalam pembebasan lahan yang di duga ilegal di lebak selatan.
Menurut Dia,” PT LPM harus dapat mempertanggung jawabkan pembebasan lahan ratusan hektar untuk kawasan ekonomi khusus( KEK)untuk pariwisata tanpa melalui prosedur perizinan yang jelas juga dasar adminitrasi dan aturan hukum apakah persoalan pembebasan tanah dan izin pengembangan wisata itu sesuai aturan atau sebaliknya pihak pengembang belum miliki dasar hukum adminstrasi,” kata Muhksin Nasir kepada media. jumat (23/5/2025)
“Jika itu terjadi maka bupati segera hentikan segala aktivitas di area kawasan tersebut,dan bupati segera berkoordinasi kepada pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Lebak sebagai lembaga otoritas atas legalitas pertanahan,dan bila ada unsur pidana yang ditemukan maka bupati segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar aset tanah tersebut segera di selamatkan sesuai aturan dan tindakan hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh matahukum bahwa PT LPM tersebut telah mengajukan permohonan atas nama perseorangan ke pada BPN Lebak namun pihak BPN menolak permohonan tersebut karna tidak sesuai ketentuan aturan.
(ND)